Berita Nasional Terkini

Deadline 31 Maret 2021, 3 Sanksi Jika Tak Lapor SPT Tahunan, Cara Buat Akun DJP Online & E-Filing

Deadline 31 Maret 2021, 3 sanksi jika tak lapor SPT Tahunan, cara buat akun DJP Online & E-Filing

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram ditjenpajakri
Lapor SPT hari ini. Segera lapor SPT, batas akhir pelaporan untuk Wajib Pajak pribadi dan badan sera besaran denda jika terlambat. 

- Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Panduan Umum E-Filing

- Siapkan dokumen pendukung

- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: E-Filing

- Pilih Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.

Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.

Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT

- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Panduan Upload e-SPT

- Siapkan dokumen pendukung

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved