Berita Nasional Terkini

Deadline 31 Maret 2021, 3 Sanksi Jika Tak Lapor SPT Tahunan, Cara Buat Akun DJP Online & E-Filing

Deadline 31 Maret 2021, 3 sanksi jika tak lapor SPT Tahunan, cara buat akun DJP Online & E-Filing

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram ditjenpajakri
Lapor SPT hari ini. Segera lapor SPT, batas akhir pelaporan untuk Wajib Pajak pribadi dan badan sera besaran denda jika terlambat. 

- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: E-Filing

- Pilih Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Baca juga: Dijerat Pasal Perpajakan, Tersangka Diancam Bayar Pajak Terutang yang Rugikan Negara Rp 1,6 M

Lalu pilih Upload SPT

- Klik +Browse file----csv dan pilih file .csv dari e-SPT Anda

- Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada

- Upload SPT Anda, Start Upload

- Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai

- Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”

- Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT.

BPE dikirim ke email WP.

Ada Sanksinya

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2020 tinggal menghitung hari.

Para wajib pajak orang pribadi perlu segera melapor SPT tahunan ini sebelum tenggat waktu 31 Maret 2021.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved