Berita Nasional Terkini
Deadline 31 Maret 2021, 3 Sanksi Jika Tak Lapor SPT Tahunan, Cara Buat Akun DJP Online & E-Filing
Deadline 31 Maret 2021, 3 sanksi jika tak lapor SPT Tahunan, cara buat akun DJP Online & E-Filing
TRIBUNKALTIM.CO - Batas akhir melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan yakni 31 Maret 2021.
Ada 3 sanksi menanti bagi wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunan mulai denda, bunga, hingga pidana.
Simak informasi cara buat akun DJP Online dan informasi seputar E-Filing.
Simak cara buat akun DJP Online hingga panduan E-Filing untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pajak, yakni 31 Maret 2021.
Lapor SPT Tahunan dapat melalui situs resmi pemerintah di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Selanjutnya, Anda bisa lapor SPT Tahunan menggunakan E-Filing.
Baca juga: Dirjen Bina Keuangan Daerah Sebut Gubernur & Bupati Punya Ruang Beri Relaksasi Pajak ke Pelaku Usaha
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Perlu Penyesuaian Pungutan Pajak, Harusnya Masuk Pendapatan Daerah
Namun, sebelumnya Anda perlu membuat akun DJP Online menggunakan NPWP hingga kode EFIN.
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, bisa secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online:
Panduan Daftar Akun DJP Online
- Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar.
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.
Lalu, klik link aktivasi tersebut.