Berita Nasional Terkini
Deadline 31 Maret 2021, 3 Sanksi Jika Tak Lapor SPT Tahunan, Cara Buat Akun DJP Online & E-Filing
Deadline 31 Maret 2021, 3 sanksi jika tak lapor SPT Tahunan, cara buat akun DJP Online & E-Filing
TRIBUNKALTIM.CO - Batas akhir melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan yakni 31 Maret 2021.
Ada 3 sanksi menanti bagi wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunan mulai denda, bunga, hingga pidana.
Simak informasi cara buat akun DJP Online dan informasi seputar E-Filing.
Simak cara buat akun DJP Online hingga panduan E-Filing untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pajak, yakni 31 Maret 2021.
Lapor SPT Tahunan dapat melalui situs resmi pemerintah di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Selanjutnya, Anda bisa lapor SPT Tahunan menggunakan E-Filing.
Baca juga: Dirjen Bina Keuangan Daerah Sebut Gubernur & Bupati Punya Ruang Beri Relaksasi Pajak ke Pelaku Usaha
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Perlu Penyesuaian Pungutan Pajak, Harusnya Masuk Pendapatan Daerah
Namun, sebelumnya Anda perlu membuat akun DJP Online menggunakan NPWP hingga kode EFIN.
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, bisa secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online:
Panduan Daftar Akun DJP Online
- Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar.
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.
Lalu, klik link aktivasi tersebut.
- Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Panduan Umum E-Filing
- Siapkan dokumen pendukung
- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: E-Filing
- Pilih Buat SPT
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.
Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.
Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Panduan Upload e-SPT
- Siapkan dokumen pendukung
- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: E-Filing
- Pilih Buat SPT
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
Baca juga: Dijerat Pasal Perpajakan, Tersangka Diancam Bayar Pajak Terutang yang Rugikan Negara Rp 1,6 M
Lalu pilih Upload SPT
- Klik +Browse file----csv dan pilih file .csv dari e-SPT Anda
- Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada
- Upload SPT Anda, Start Upload
- Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai
- Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT.
BPE dikirim ke email WP.
Ada Sanksinya
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2020 tinggal menghitung hari.
Para wajib pajak orang pribadi perlu segera melapor SPT tahunan ini sebelum tenggat waktu 31 Maret 2021.
Sementara, batas waktu lapor SPT bagi wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2021.
Jika tak melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat dikenai sanksi.
Berdasarkan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi bisa berupa denda bahkan pidana penjara.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pajak.go.id, berikut sanksi bagi wajib pajak yang tak melapor SPT tahunan, mengacu pada UU KUP.
1. Denda
Sesuai dengan Pasal 7 UU KUP, wajib pajak orang pribadi yang tak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.
Sementara, bagi wajib pajak badan yang tak melapor SPT tahunan akan dikenai denda lebih besar yakni Rp 1 juta.
2. Bunga
Bunga dapat dikenakan apabila SPT tahunan telah dilaporkan, namun wajib pajak dengan kemauan sendiri meminta adanya pembetulan.
Pasal 8 UU KUP menyebutkan, apabila pembetulan tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka wajib pajak dikenai sanksi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Bunga tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Hal lain yang diatur dalam Pasal 8 di antaranya adalah apabila wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan.
Dalam kasus tersebut, wajib pajak dikenai denda sebesar 150 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Lama Diincar karena 2 Tahun Tak Setor Pajak, Tersangka Dieksekusi di Cimahi Jawa Barat
3. Pidana
Sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam Pasal 39 UU KUP diatur bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dikenakan sanksi pidana.
Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sementara, sebagaimana bunyi Pasal 13A UU KUP, apabila wajib pajak terbukti alpa atau tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang bersangkutan bisa tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat.
Syarat tersebut yakni:
a. Kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh wajib pajak
b. Wajib pajak memenuhi kewajiban melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
(*)