Berita Balikpapan Terkini
Dirjen Bina Keuangan Daerah Sebut Gubernur & Bupati Punya Ruang Beri Relaksasi Pajak ke Pelaku Usaha
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muhammad Adrian menyebut sesuai instruksi Mendagri, pemerintah daerah bisa beri kebijakan relaksasi dan insenti
Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muhammad Adrian menyebut sesuai instruksi Mendagri, pemerintah daerah bisa beri kebijakan relaksasi dan insentif.
Hal itu diungkap dalam Rapat Koordinasi Regional, Intensifikasi & Ekstensifikasi Pajak Bumi & Bangunan (PBB) & Pajak Penghasilan (PPh) Se-Kalimantan Tahun 2021 di Balikpapan, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Perlu Penyesuaian Pungutan Pajak, Harusnya Masuk Pendapatan Daerah
Baca juga: Wajib Pajak Disarankan Urus SPT secara Online, Pengunjung Malah Berkurang 20 Persen
Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Instruksi ini ditujukan kepada Gubernur dan Wali Kota.
"Di tengah pandemi Covid-19 kita harus sadar bahwa kemampuan daya beli masyarakat semakin menurun. Di situ pemerintah daerah harus mampu memetakan, jangan sampai nanti dipaksakan pembayaran pajak sektor-sektor banyak yang berhenti atau mati, itu malah berbahaya. Maka bisa dilakukan relaksasi di sektor tersebut," terang Adrian.
Ia menjelaskan, aturan tersebut menawarkan beberapa opsi. Pemda boleh melakukan penundaan pembayaran pajak. Bisa juga dikurangi pajaknya, misal pajaknya Rp 1 juta, dibayar Rp 750 ribu.
Baca juga: Sumber PAD Kaltim Masih Didominasi Pajak Daerah
Baca juga: Kejari akan Titipkan Tersangka Kasus Dugaan Nunggak Pajak ke Rutan Polsek Samarinda Kota
"Silahkan. Atau dihapus sama sekali, 0 persen itu pun silahkan. Pemerintah daerah yang punya ruang," terusnya.
Harapannya, agar sektor ekonomi di daerah tetap hidup di tengah pandemi Covid-19. Ditegaskan Adrian, Pemda lebih tahu siapa objek pajak yang layak mendapat relaksasi.
"Di Indonesia yang sudah banyak yang menerapkan. Di Kaltim pun begitu. Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi tetap jalan," pungkasnya.
Penulis: Heriani | Editor: Mathias Masan Ola