Berita Kaltim Terkini
Disdik Kaltim Belum Izinkan SMA dan SMK Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan vaksinasi untuk para guru.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan vaksinasi untuk para guru.
Sehingga direncanakan jika vaksinasi ini telah berjalan maksimal, maka dipastikan pembelajaran tatap muka (PTM) dapat digelar.
Hanya saja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) tetap belum memperbolehkan PTM untuk tingkat SMA maupun SMK.
Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Masih Larang Sekolah Tatap Muka, Bupati AGM: Demi Kebaikan Bersama
Baca juga: Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Juli 2021, 1.390 Guru di Bontang Bakal Divaksin Mulai Besok
"Saat ini masih tidak diperbolehkan pembelajaran tatap muka. Kami masih menunggu instruksi berikutnya," ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Anwar Sanusi melalui sambungan telepon, Kamis (25/3/2021).
Hanya saja saat ini pihaknya hanya memperbolehkan siswa SMA dan SMK masuk sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah maupun praktek.
Hanya saja untuk jumlah murid yang ikut ujian menyesuaikan dengan kondisi masing-masing ruangan sekolah.
Perlu jarak antar murid dan di dalam kelas tidak boleh padat menjadi syarat diperbolehkan ujian sekolah ataupun praktek.
Ia tidak mempermasalahkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota lainnya untuk menyelenggarakan PTM. Sebab ranah Disdik Kabupaten/Kota untuk sekolah tingkat SD dan SMP.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Belum Dimulai, Disdikbud Kukar Persiapkan Juknis dan Tahapan Pelaksanaannya
"Tergantung kebijakan masing-masing Disdik di daerah. Sebab tanggung jawab mereka untuk tingkat SMP maupun SD," ucap Anwar Sanusi.
Sementara itu Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) yang juga jubir Satgas Covid-19 Kaltim Muhammad Andi Ishak mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pemerintah pusat melalui Kementrian pendidikan.
Jika memang bisa dilakukan tentunya ada regulasi yang bekerjasama erat dengan penerapan PPKM mikro di Kaltim. Ia mencontohkan jika daerah Kabupaten Kota masih memiliki zona merah tetap diperbolehkan PTM.
Hanya saja hal tersebut berdasarkan zonasi di tingkat RT hingga Kelurahan. Jika RT atau Kelurahan tersebut sudah dibawah zona merah maka PTM tetap dilaksanakan. Ataupun zona merah sekalipun PTM bisa dilakukan dengan persyaratan tertentu.
Untuk itu ia berharap semua sekolah segera mempersiapkan kebutuhan yang harus dipenuhi agar saat pemerintah pusat mengizinkan tidak kelabakan.
Untuk itu pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim mengenai kebijakan PTM tersebut.
"Hanya saja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus menyiapkan persiapannya sampai memastikan peserta Didik dari rumah harus diatur mekanisme pembelajaran full atau dibatasi," tuturnya.