Kisruh Partai Demokrat
Jubir AHY Nilai Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko Frustasi, Konferensi Pers Hambalang Kode Menyerah
Jubir AHY, Herzaky Mahendra Putra menilai Partai Demokrat versi KLB Moeldoko frustasi, Konferensi Pers Hambalang kode menyerah.
TRIBUNKALTIM.CO - Kisruh Partai Demokrat masih jauh dari babak akhir.
Kedua kubu masih sama-sama ngotot membuktikan keabsahan status kepengurusan partai masing-masing.
Terbaru, Partai Demokrat versi KLB Moeldoko menggelar konferensi pers di Hambalang, Kamis (25/3/2021).
Tempat dimana terdapat luka lama, juga cerita pilu partai berlambang Mercy tersebut diterpa isu korupsi pada masa itu.
Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY, dalam siaran persnya menanggapi santai konferensi pers di Hambalang.
Bahkan jubir AHY itu menyebut Partai Demokrat kubu Moeldoko dalam fase bingung dan frustasi.
Menilik berbagai kegagalan yang mereka terima belakangan ini.
Bisa dikatakan, kubu AHY menganggap apa yang dilakukan pesaingnya memberikan sinyal terdesak atau nyaris menyerah dari pertarungan untuk membuktikan keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat saat ini.
Baca juga: Pakar Hukum Ini Sebut Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko Bisa Disahkan Menkumham, Ketimbang Kubu AHY
Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi konferensi pers ( Konpers) Partai Demokrat kubu Moeldoko di Hambalang, Kamis (25/3/2021) siang ini.
Melansir dari Tribunnews.com Partai Demokrat kubu AHY menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk frustasi dan upaya menutupi rasa malu kepada peserta KLB abal-abal dan khalayak luas.
"Mereka mau mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terahir," ujar Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY, dalam siaran persnya.
Baca juga: Aset Rp100 Miliar Partai Demokrat Atas Nama Pribadi, Kubu AHY Geram Respon Tudingan Muhammad Rahmad!
Pertama, menurut dia, katanya pasca KLB abal-abal akan segera memasukan berkas ke Kemenkumham.
"Faktanya, butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan," ujarnya.
Kedua, lanjut Herzaky, laporan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri ditolak.
Dan ketiga, laporan Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak.
"Terakhir, gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke PN, dicabut karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing," ujarnya.
Baca juga: Sinyal Kekalahan Demokrat Kubu Moeldoko, Eks Anak Buah SBY Cabut Gugatan, Jubir AHY: Akhirnya Sadar
Oleh karena itu, Herzaky mengatakan pihaknya akan tetap fokus pada dua hal yakni :
1. Menunggu sikap Kemenkumham untuk menggugurkan permohonan gerombolan KLB Abal-abal karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Permen Kumham dan bertentangan dengan konstitusi Partai.
2. Gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Jhony Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan kawan-kawan, atas penggunaan atribut Partai Demokrat dan pelaksanaan KLB yang bertentangan dengan hukum.
"Kami mengajak publik untuk tidak terpengaruh atas upaya pengalihan isu yang dilakukan para pelaku ‘Begal Politik’," katanya.
"Mari kita selamatkan demokrasi dari para pelaku ‘Begal Politik’ yang terus menebar fitnah dan hoax," ujar Herzaky menambahkan.
Baca juga: Aset Rp100 Miliar Partai Demokrat Atas Nama Pribadi, Kubu AHY Geram Respon Tudingan Muhammad Rahmad!
Konfres di Hambalang
Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat kubu Moeldoko bakal mengadakan konferensi pers di Sport Center Wisma Atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021) siang ini.
Dari undangan yang didapat, konferensi pers bakal digelar pukul 13.00 WIB dan mengagendakan informasi penting dan terkini setelah Kongres Luar Biasa (KLB).
Satu di antara inisiator KLB Deliserdang, Darmizal menjelaskan alasan Hambalang dipilih sebagai lokasi konferensi pers.
"Kita konpers di tempat yang paling bersejarah dan penuh paradoks, satu sisi 'katakan tidak tapi sisi lain lakukan korupsi secara berjamaah' termasuk proyek Hambalang," kata Darmizal kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Selain itu, Darzmial menyebut dipilihnya Wisma Atlet Hambalang untuk mengingatkan masyarakat agar tidak lupa tentang sejarah pembangunan proyek yang bermasalah itu.
"Semoga Hambalang jadi halaman berikutnya dalam penuntasan bongkar kisah sedih masa lalu tersebut," ucapnya.
Baca juga: Blak-blakan ke Refly Harun, Rizal Ramli Ditawari Posisi SBY oleh Pendiri Demokrat Usai Bantu Jokowi
Untuk diketahui, niat awal proyek Hambalang dijadikan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON).
Namun proyek tersebut terhenti di tengah jalan lantaran adanya korupsi.
Sejumlah pihak ditangkap KPK dan menjadi terpidana.
Satu diantaranya yakni Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Selain itu, beberapa politikus ternama Partai Demokrat juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Anggota DPR Angelina Sondakh.
Baca juga: PDIP Makin Anjlok, Gerindra Nomor 2, Cek Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Parpol, Kejutan Demokrat
Pakar Hukum Ini Sebut Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko Bisa Disahkan Menkumham
Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa ( KLB) Moeldoko berpotensi disahkan pemerintah.
Hal itu diungkapkan Suparji Ahmad, salah satu pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia pada Senin (22/3/2021).
Suparji Ahmad membongkar peluang pemerintah dalam hal ini Kemenkumham melegalkan kepemimpinan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Belum lama ini, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan berkas Partai Demokrat versi KLB belum lengkap.
Kemenkumham memberikan waktu tenggat untuk memperbaiki dan menyempurnakan berkas Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
"KLB tersebut bisa disahkan karena pada kongres Partai Demokrat (PD) di Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu direkonstruksi agar selaras dengan undang-undang Partai Politik," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (22/3/2021).
Baca juga: Partai Demokrat Versi KLB Sah? Pakar Hukum Bongkar Peluang Pemerintah Legalkan Kepemimpinan Moeldoko
Menurut Suparji, dilansir Tribunnews.com substansi dalam AD/ART Partai Demokrat yang perlu direkonstruksi agar sesuai dengan UU Partai Politik, misalnya dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih.
"Surat dukungan tersebut kemudian diberikan oleh Ketua DPD/DPC namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis," ungkapnya.
Dia beranggapan, hal itu tidak selaras dengan pasal 15 UU Parpol yang di dalamnya menerangkan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.
Suparji lantas menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi Partai.
Kata dia, dalam aturan internal itu, KLB dapat diadakan atas persetujuan Majelis Tinggi serta minimal dihadiri 2/3 DPD dan 1/2 DPC.
"Ini menunjukkan Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa. Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari Kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak Para Pemilik Suara," jelasnya.
Baca juga: Lengkap Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Parpol, Berkah Kisruh Demokrat, Kejutan Partai Amien Rais
Dia menyatakan, jika ditinjau dari AD/ART Partai Demokrat 2020, memang KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah.
Kendati demikian, AD/ART PD 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka Suparji mengatakan, AD/ART tersebut tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.
(*)
Berita tentang Partai Demokrat
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani