Kisruh Partai Demokrat
Partai Demokrat Kubu Moeldoko Konferensi Pers di Hambalang, Kubu AHY Sebut Bentuk Frustasi
Partai Demokrat Kubu Moeldoko kini berencana menggelar konfenrensi pers pada hari ini, Kamis (25/3/2021).
TRIBUNKALTIM.CO - Kekisruhan yang terjadi di tubuh Partai Demokrat masih terus bergulir.
Terbaru Partai Demokrat Kubu Moeldoko kini berencana menggelar konfenrensi pers pada hari ini, Kamis (25/3/2021).
Konferensi pers ini rencananya berlangsung di Wisma Atlet, Hambalang.
Beberapa hal yang cukup penting dikabarkan bakal disampaikan dalam konferensi pers ini.
Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi rencana konferensi pers (Konpers) Partai Demokrat kubu Moeldoko di Hambalang, Kamis (25/3/2021) siang ini.
Melansir dari Tribunnews.com Partai Demokrat kubu AHY menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk frustasi dan upaya menutupi rasa malu kepada peserta KLB abal-abal dan khalayak luas.
"Mereka mau mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terahir," ujar Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY, dalam siaran persnya.
Baca juga: Sinyal Kekalahan Demokrat Kubu Moeldoko, Eks Anak Buah SBY Cabut Gugatan, Jubir AHY: Akhirnya Sadar
Baca juga: PDIP Makin Anjlok, Gerindra Nomor 2, Cek Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Parpol, Kejutan Demokrat
Pertama, menurut dia, katanya pasca KLB abal-abal akan segera memasukan berkas ke Kemenkumham.
"Faktanya, butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan," ujarnya.
Kedua, lanjut Herzaky, laporan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri ditolak.
Dan ketiga, laporan Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak.
"Terakhir, gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke PN, dicabut karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing," ujarnya.
Oleh karena itu, Herzaky mengatakan pihaknya akan tetap fokus pada dua hal yakni :
1. Menunggu sikap Kemenkumham untuk menggugurkan permohonan gerombolan KLB Abal-abal karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Permen Kumham dan bertentangan dengan konstitusi Partai.
2. Gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Jhony Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan kawan-kawan, atas penggunaan atribut Partai Demokrat dan pelaksanaan KLB yang bertentangan dengan hukum.