Kisruh Partai Demokrat

Partai Demokrat Kubu Moeldoko Konferensi Pers di Hambalang, Kubu AHY Sebut Bentuk Frustasi

Partai Demokrat Kubu Moeldoko kini berencana menggelar konfenrensi pers pada hari ini, Kamis (25/3/2021).

Wartakotalive.com/Alex Suban
Wisma Atlet Hambalang, tampak dari udara berdiri di lereng Bukit Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor. pada Selasa (2/2/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kekisruhan yang terjadi di tubuh Partai Demokrat masih terus bergulir.

Terbaru Partai Demokrat Kubu Moeldoko kini berencana menggelar konfenrensi pers pada hari ini, Kamis (25/3/2021).

Konferensi pers ini rencananya berlangsung di Wisma Atlet, Hambalang.

Beberapa hal yang cukup penting dikabarkan bakal disampaikan dalam konferensi pers ini.   

Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi rencana konferensi pers (Konpers) Partai Demokrat kubu Moeldoko di Hambalang, Kamis (25/3/2021) siang ini.

Melansir dari Tribunnews.com Partai Demokrat kubu AHY menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk frustasi dan upaya menutupi rasa malu kepada peserta KLB abal-abal dan khalayak luas.

"Mereka mau mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terahir," ujar Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY, dalam siaran persnya.

Baca juga: Sinyal Kekalahan Demokrat Kubu Moeldoko, Eks Anak Buah SBY Cabut Gugatan, Jubir AHY: Akhirnya Sadar

Baca juga: PDIP Makin Anjlok, Gerindra Nomor 2, Cek Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Parpol, Kejutan Demokrat

Pertama, menurut dia, katanya pasca KLB abal-abal akan segera memasukan berkas ke Kemenkumham.

"Faktanya, butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan," ujarnya.

Kedua, lanjut Herzaky, laporan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri ditolak.

Dan ketiga, laporan Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak.

"Terakhir, gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke PN, dicabut karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing," ujarnya.

Oleh karena itu, Herzaky mengatakan pihaknya akan tetap fokus pada dua hal yakni :

1. Menunggu sikap Kemenkumham untuk menggugurkan permohonan gerombolan KLB Abal-abal karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Permen Kumham dan bertentangan dengan konstitusi Partai.

2. Gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Jhony Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan kawan-kawan, atas penggunaan atribut Partai Demokrat dan pelaksanaan KLB yang bertentangan dengan hukum.

"Kami mengajak publik untuk tidak terpengaruh atas upaya pengalihan isu yang dilakukan para pelaku ‘Begal Politik’," katanya.

"Mari kita selamatkan demokrasi dari para pelaku ‘Begal Politik’ yang terus menebar fitnah dan hoax," ujar Herzaky menambahkan.

Baca juga: Blak-blakan ke Refly Harun, Rizal Ramli Ditawari Posisi SBY oleh Pendiri Demokrat Usai Bantu Jokowi

Baca juga: Aset Rp100 Miliar Partai Demokrat Atas Nama Pribadi, Kubu AHY Geram Respon Tudingan Muhammad Rahmad!

Konfres di Hambalang

Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat kubu Moeldoko bakal mengadakan konferensi pers di Sport Center Wisma Atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021) siang ini.

Dari undangan yang didapat, konferensi pers bakal digelar pukul 13.00 WIB dan mengagendakan informasi penting dan terkini setelah Kongres Luar Biasa (KLB).

Satu di antara inisiator KLB Deliserdang, Darmizal menjelaskan alasan Hambalang dipilih sebagai lokasi konferensi pers.

"Kita konpers di tempat yang paling bersejarah dan penuh paradoks, satu sisi 'katakan tidak tapi sisi lain lakukan korupsi secara berjamaah' termasuk proyek Hambalang," kata Darmizal kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Selain itu, Darzmial menyebut dipilihnya Wisma Atlet Hambalang untuk mengingatkan masyarakat agar tidak lupa tentang sejarah pembangunan proyek yang bermasalah itu.

"Semoga Hambalang jadi halaman berikutnya dalam penuntasan bongkar kisah sedih masa lalu tersebut," ucapnya.

Untuk diketahui, niat awal proyek Hambalang dijadikan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON).

Namun proyek tersebut terhenti di tengah jalan lantaran adanya korupsi.

Sejumlah pihak ditangkap KPK dan menjadi terpidana.

Satu diantaranya yakni Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Selain itu, beberapa politikus ternama Partai Demokrat juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Anggota DPR Angelina Sondakh.

Pakar Hukum Ini Sebut Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko Bisa Disahkan Menkumham

Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa ( KLB) Moeldoko berpotensi disahkan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Suparji Ahmad, salah satu pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia pada Senin (22/3/2021).

Suparji Ahmad membongkar peluang pemerintah dalam hal ini Kemenkumham melegalkan kepemimpinan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Belum lama ini, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan berkas Partai Demokrat versi KLB belum lengkap.

Kemenkumham memberikan waktu tenggat untuk memperbaiki dan menyempurnakan berkas Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

"KLB tersebut bisa disahkan karena pada kongres Partai Demokrat (PD) di Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu direkonstruksi agar selaras dengan undang-undang Partai Politik," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (22/3/2021).

Menurut Suparji, dilansir Tribunnews.com substansi dalam AD/ART Partai Demokrat yang perlu direkonstruksi agar sesuai dengan UU Partai Politik, misalnya dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih.

"Surat dukungan tersebut kemudian diberikan oleh Ketua DPD/DPC namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis," ungkapnya.

Dia beranggapan, hal itu tidak selaras dengan pasal 15 UU Parpol yang di dalamnya menerangkan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.

Suparji lantas menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi Partai.

Kata dia, dalam aturan internal itu, KLB dapat diadakan atas persetujuan Majelis Tinggi serta minimal dihadiri 2/3 DPD dan 1/2 DPC.

"Ini menunjukkan Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa. Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari Kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak Para Pemilik Suara," jelasnya.

Baca juga: Lengkap Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Parpol, Berkah Kisruh Demokrat, Kejutan Partai Amien Rais

Baca juga: Partai Demokrat Versi KLB Sah? Pakar Hukum Bongkar Peluang Pemerintah Legalkan Kepemimpinan Moeldoko

Dia menyatakan, jika ditinjau dari AD/ART Partai Demokrat 2020, memang KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah.

Kendati demikian, AD/ART PD 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka Suparji mengatakan, AD/ART tersebut tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.

(*)

Berita tentang Partai Demokrat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved