Berita Balikpapan Terkini
Perusda Manuntung Sukses Hanya Sumbang Rp 17 Juta Setahun, Ini Kata DPRD Balikpapan
DPRD Kota Balikpapan menyoroti keberadaan Perusahaan Daerah Manuntung Sukses.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- DPRD Kota Balikpapan menyoroti keberadaan Perusahaan Daerah Manuntung Sukses.
Hal tersebut mencuat ke ranah publik lantaran Perusda Manuntung Sukses Balikpapan dinilai tidak produktif.
Pasalnya dari laporan kinerja yang disampaikan, Perusda Balikpapan minim kontribusi pemasukan ke kas daerah.
Baca juga: DPRD Balikpapan Minta Garasi Jadi Syarat Izin Mendirikan Bangunan
Baca juga: PAW Riri Saswita Diproses, DPRD Balikpapan Tunggu Usulan Fraksi
Perusahaan daerah tersebut hanya mampu menghasilkan pemasukan ke kas daerah sebesar Rp 17 juta per tahun.
Padahal besaran penyertaan modal yang telah direalisasikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan puluhan miliar.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid menyebut tercatat Rp 40 miliar dari target Rp 50 miliar, penyertaan modal.
Ia pun menyindir, penghasilan yang mampu dihasilkan oleh Perusda Manuntung Sukses masih lebih besar tukang parkir.
Baca juga: Disinggung Pajak THM Terlalu Tinggi, DPRD Balikpapan Nilai Angkanya Sudah Sesuai Perda
"Saya pribadi bercanda dalam RDP kemarin, bahwa dalam setahun penghasilan masih lebih besar tukang parkir,” katanya, Kamis (25/3/2021).
Politisi PKS itu pun menyayangkan kinerja dari Perusda Manuntung Sukses yang dinilai tidik produktif.
Khususnya dalam memberikan kontribusi ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
Kontribusi sebesar Rp 17 juta dalam setahun yang dihasilkan oleh Perusda Manuntung Sukses dinilai terlalu kecil.
Bukan tanpa alasan, ketika dilihat dari 9 unit bisnis yang dikembangkan, maka jumlah tersebut dinilai tidak sesuai.
Menurutnya, hal tersebut memang tidak sesuai dengan besaran jumlah pemasukan daerah yang dihasilkan.
Baca juga: Dana Stimulan RT Belum Putus, Banggar DPRD Balikpapan Tunggu Rencana Refocusing
"Buat apa kita membuat BUMD, kalau setahun hanya mampu menghasilkan sekitar Rp 17 juta," terangnya.
Syukri menjelaskan dalam peraturan daerah yang sudah disepakati, jumlah pendataan modal sudah dinaikkan menjadi Rp 50 miliar.