Berita Nasional Terkini

TERUNGKAP Penyebab Seorang Polisi yang Tembak Laskar FPI Meninggal Dunia, Kata Polri soal Kronologi 

Satu anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing anggota Laskar FPI tewas akibat kecelakaan

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.COM/FARIDA)
ANGGOTA FPI TEWAS - (ilustrasi) Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus tewasnya enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

TRIBUNKALTIM.CO - Satu anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

Kabar tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan salah satu personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah meninggal dunia.

Agus mengaku baru mengetahui informasi adanya 1 dari 3 personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus unlawful killing laskar FPI telah meninggal dunia saat mengikuti gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca juga: Akhirnya Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq, Munarman Beber eks Imam Besar FPI Setor Rp 50 Juta

Baca juga: Habib Rizieq Buat Keributan, Ini Kata Anak Buah Listyo Sigit, KY Dalami Dugaan Bos FPI Hina Hakim

Menurut Agus, pelaku meninggal dunia karena mengalami insiden kecelakaan.

"Informasi yang saya terima saat gelar perkara salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologis meninggalnya salah satu personel Polda Metro Jaya tersebut.

"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," tukas dia.

Tewas kecelakaan

Namun kronologi detail kecelakaan yang menimpa anggota polisi yang berstatus terlapor dalam kasus unlawful killing tersebut tidak dijelaskan oleh Komjen Agus.

"Saat gelar perkara, saya mendapat info kalau salah satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus saat dihubungi, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: 3 Sosok Polisi Ini Berpotensi Jadi Tersangka Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI, Bareskrim Gelar Perkara

Baca juga: Mahfud MD Bocorkan Pembicaraan Amien Rais & Jokowi Soal FPI - Deklarasi Partai Ummat Bulan Ramadhan

Ia hanya memastikan peristiwa kecelakaan berbeda dengan yang terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," ujarnya.

Untuk diketahui, tiga anggota polisi yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing tersebut berasal dari Polda Metro Jaya.

Perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak 10 Maret 2021.

Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Namun, status ketiganya hingga saat ini masih terlapor.

Peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Investigasi Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.(KOMPAS.COM/FARIDA)
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.(KOMPAS.COM/FARIDA) (KOMPAS.COM/FARIDA)

Polri Belum Tentukan Nasib 3 Polisi yang Diduga Terlibat Unlawful Killing Laskar FPI

Bareskrim Polri masih belum menentukan status hukum tiga personel Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Diketahui, kasus itu telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak gelar perkara pada Rabu (10/3/2021) lalu.

Sampai 2 minggu setelahnya, ketiga personel itu masih berstatus sebagai terlapor.

"Sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Rusdi masih enggan apakah ketiga personel tersebut akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.

Atau justru sebaliknya, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Proses masih penyidikan, sedang berjalan. Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik," ujar dia.

Ia menyatakan Polri masih tengah menggali barang bukti yang dimiliki Bareskrim maupun dari hasil investigasi rekomendasi Komnas HAM.

"Bukti-bukti selain yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri, kita juga dapat limpahan beberapa barang bukti dari Komnas HAM. Itu juga publik juga tahu, itu yang kita gunakan. Penyidik gunakan dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut," ujar dia.

Di sisi lain, pihaknya masih enggan membeberkan identitas ketiga personel Polda Metro Jaya yang diduga terlibat unlawful killing terhadap Laskar FPI.

"Nanti kita tanyain kepada penyidik untuk kepastian (identitas) daripada tiga terlapor ini," tukas dia.

BERITA NASIONAL TERKINI LAINNYA

Editor : Doan Pardede

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved