Tips
Jangan Panik Saat STNK Kendaraan Anda Hilang, Ini Cara Mengurusnya dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Jangan panik Saat STNK kendaraan Anda hilang, Ini cara mengurusnya dan dokumen yang Harus disiapkan
TRIBUNKALTIM.CO - Jangan panik Saat STNK kendaraan Anda hilang, Ini cara mengurusnya dan dokumen yang Harus disiapkan
Bagi Anda yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bisa segera membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat sebagai syaratnya.
Selain itu, perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang hingga BPKB.
STNK merupakan dokumen tanda kepemilikan kendaraan secara legal yang harus dibawa ketika berkendara.
STNK digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Di dalam STNK terdapat catatan nomor polisi, mesin hingga catatan masa periode berlaku pajak tahunan maupun lima tahunan.
Jadi, pastikan menyimpan STNK dengan baik agar tak hilang.
Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang?
• Anda Suka Makan Kangkung, Ini Tips Menumis Kangkung Agar Tidak Menghitam dan Layu
• Tips Terhindar dari Aksi Kejahatan Jambret, Ini Kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
Cara Mengurusnya STNK yang hilang, dilansir Indonesia.go.id:
1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Ketika STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Ketika mengurus penggantian STNK yang hilang, siapkan dokumen untuk mengurus STNK hilang berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-surat-tanda-nomor-kendaraan-bermotor-stnk.jpg)