Idul Fitri 2021
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berlaku 12 Hari, Tidak Boleh Keluar Daerah, Diawasi TNI dan Polri
Pemerintah akhirnya memutuskan kembali mengeluarkan larang mudik di Idul Fitri 2021. Masyarakat dilarang keluar daerah selama 12 hari.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akhirnya memutuskan kembali mengeluarkan larang mudik di Idul Fitri 2021.
Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021.
Masyarakat dilarang keluar daerah selama 12 hari.
Baca juga: Cuti Bersama Dipotong 5 Hari! Jadwal Libur 2021 dan Tanggal Merah 2021, Lihat Libur Idul Fitri 2021
Baca juga: Lengkap, Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2021, Total Ada 23 Libur, Nasib Cuti Idul Fitri?
Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dan sejumlah menteri serta lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021) seperti dilansir dari Tribunnews.
Berikut fakta-fakta dari larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah:
1. Berlaku 6-17 Mei 2021
Larangan mudik diberlakukan pemerintah selama 12 hari mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Muhadjir Effendy.
Muhadjir menyatakan, larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, baik ASN, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Dengan adanya larangan mudik ini, masyarakat diminta untuk tidak bepergian ke luar daerah.
Perjalanan keluar daerah yang diperbolehkan hanya untuk kebutuhan yang mendesak.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.