Berita Paser Terkini

Perkuat Sinergitas, Rutan Kelas IIB Tanah Grogot MoU dengan Polres Paser dan Posbakumadin

Hari ini, Rutan Kelas IIB Tanah Grogot lakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Polres Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Karutan Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah bersama Kapolres Paser AKBP, Eko Susanto serta Ketua POSBAKUMADIN Abdul Bahri. Acara ini berlangsung di Aula Rumah Tahanan Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

"Yang dilakukan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot hari ini, merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat dalam bantuan hukum dan kami siap membantu dan melaksanakan program kerjasama ini," tandasnya.

Tangani 2 Kabupaten di Kalimantan Timur

Berita sebelumnya. Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur alami over kapasitas untuk penghuni Rutan.

Kondisi tersebut diungkapkan oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah, saat ditemui di ruang kerjanya oleh Tribun Kaltim pada Senin (25/1/2021).

Menurutnya, kelebihan penghuni Rutan tersebut bukan dalam jumlah kecil, namun nyaris 4 kali lipat dari kapasitas yang tersedia.

Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Masih Larang Sekolah Tatap Muka, Bupati AGM: Demi Kebaikan Bersama

"Kita sudah alami over kapasitas, dimana saat ini Rutan Kelas IIB Tanah Grogot  dengan wilayah hukum 2 kabupaten, di antaranya Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser sendiri," katanya.

Untuk penghuni Rutan Kelas IIB Tanah Grogot lanjutnya, memiliki daya tampung maksimal 154 orang di dalamnya.

"Sekarang ini untuk penghuni Rutan keseluruhan sebanyak 713 didalamnya, jadi overnya itu menghampiri 4 kali lipat dari daya tampung maksimalnya," jelas Doni.

Baca juga: Razia di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Paser, Karutan Doni Temukan Satu Botol Semen dan Paku Ulin

Baca juga: Rutan Klas IIB Tanah Grogot Dapat Tambahan 8 Sipir, Karutan Berharap Jadi Agen Perubahan

Akibat kelebihan kapasitas tersebut maksud dan tujuan serta fungsi Rutan tidak bisa diwujudkan secara optimal.

Pelayanan dan pengawasan oleh pihak rutan terhadap tanahan dan narapidana belum bisa maksimal namun tetap mengupayakan yang terbaik.

Jawaban atas persoalan over kapaasitas penghuni rutan, salah satu alternatifnya dengan menambah jumlah ruangan.

Doni menjelaskan, pihaknya hanya menerima tahanan A3 yang sudah mau masuk sidang.

"Kalau tahanan Kepolisian dan Kejaksaan, tidak kita terima agar penumpukan tidak terjadi apalagi dimasa Pandemi Covid-19 yang masih bergulir," pungkasnya.

Selain itu, pada Sabtu, 23/01/2021 lalu, dalam mengurangi over kapasitas didalam Rutan, pihaknya melaksanakan pemindahan 48 narapidana ke lapas narkotika Samarinda.

Doni menegaskan akan memperketat pengamanan, dimana tahanan baru yang nantinya akan masuk di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot diminta melakukan rapid test terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved