Virus Corona di Kutim
Syarat Penerima Vaksin dan Penyintas Covid-19 untuk Donor Darah, PMI Kutim Ingatkan Tidak Khawatir
Vaksinasi Covid-19 sedang gencar dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Vaksinasi Covid-19 sedang gencar dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, selama tiga bulan terakhir.
Hingga saat ini, sekitar tujuh ribu orang di Kutim sudah menerima vaksin Covid-19 dan termasuk di dalamnya adalah pendonor darah.
Kepala Unit Tranfusi Darah Palang Merah Indonesia Kutai Timur dr. Andi Amraini Afiah mengatakan bahwa donor darah tetap dapat dilakukan oleh pendonor setelah vaksinasi Covid-19.
"14 hari setelah vaksinasi Covid-19 kedua, donor darah dapat dilakukan," ujarnya, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Calon Jamaah Haji di Samarinda, Wawali Rusmadi: Tinggal Menunggu Arab Saudi
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Turun, Bupati Berau Minta Warga Tak Lengah dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Pendonor aktif yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 tidak perlu khawatir untuk datang ke PMI mendonorkan darahnya setelah vaksinasi Covid-19.
Namun harus dipastikan jeda waktu antara vaksinasi kedua dengan waktu mendonor harus selama 14 hari.
Hal tersebut dikarenakan ada waktu tunggu dimana imunitas yang tercipta setelah vaksin bisa benar-benar terbentuk secara maksimal.
Adapun kegiatan donor darah bagi orang yang pernah terpapar Covid-19 atau penyintas, dapat mendonorkan darahnya setelah 14 hari dinyatakan sembuh dan bebas gejala.
Baca juga: Kasus Covid-19 Kutai Timur Terus Menurun, 10 Kecamatan Berstatus Zona Hijau
Baca juga: KLHK Susun Formula Insentif Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kutai Timur Jadi Lokasi Percontohan
"Sama. Kalau penyintas Covid-19 mau mendonorkan darah, bisa seteah 14 hari dinyatakan sembuh," ucapnya pada tribunkaltim.co.
Covid-19 bukanlah penyakit yang ditularkan melalui darah sehingga tidak ada potensi penularan dalam darah penyintas.
Justru penyintas Covid-19 bisa mendonorkan plasma konvalesennya untuk menyembuhkan pasien yang sedang berjuang untuk sembuh dari corona.
Plasma Konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari penyintas Covid-19 untuk selanjutnya diproses agar dapat diberikan kepada pasien yang sedang dalam masa pemulihan.
Baca juga: 60 Anggota Babinsa di Kutim Ikuti Latnister, Asah Kemampuan Agar Menguasai Teritorial
Baca juga: Hari Terakhir Vaksinasi Covid-19 Termin II di Kutim, Yang tak Sempat Bisa Suntik di Puskesmas
Antibodi yang tercipta dalam darah penyintas bisa membantu melawan infeksi atau penularan di tubuh pasien yang sedang sakit.
Oleh karenanya, Ia memastikan bagi penyintas dan penerima vaksinasi Covid-19 tidak perlu khawatir apabila ingin mendonorkan darahnya.
"Tunggu 14 hari, setelah itu bisa mendonorkan darah seperti biasa," tukas dokter yang akrab disapa dr. Nini tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/vaksiniasi-lansia-ibu-ibu.jpg)