KLHK Susun Formula Insentif Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kutai Timur Jadi Lokasi Percontohan

KLHK susun formula insentif lingkungan hidup dan kehutanan, Kutai Timur jadi lokasi percontohan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Ist
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Ditjen PKTL, KLHK, Belinda Arunarwati Margono hadir virtual di acara Bimbingan Teknis bagi Aparatur Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyusun formulasi Dana Insentif Daerah (DID) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik untuk dukungan pendanaan bagi pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di provinsi/kabupaten/kota.

Formulasi yang sedang dalam tahap konsultasi ini diharapkan bisa direalisasikan pada Tahun Anggarab 2022, mendatang.

Hal ini diungkapkan Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Ditjen PKTL, KLHK, Belinda Arunarwati Margono.

Belinda hadir secara virtual dan memberi sambutan di acara Bimbingan Teknis bagi Aparatur Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan.

Acara ini berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (20/3/2021).

Baca juga: 1000 Dosis Vaksin Covid-19 Belum Datang, Pemkab Kutim Menunggu Buffer Stok dari Provinsi Kaltim

Baca juga: Belum Kantongi Izin Wilayah, Polres Kutim Bakal Tinjau Aktivitas Stockpile Batu Bara di Teluk Pandan

Belinda menuturkan, Kutai Timur (Kutim) dipilih sebagai lokasi percontohan Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH).

Melalui proyek Kalimantan Forest atau KalFor Project.

"KalFor merupakan Proyek Penguatan Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Hutan di Kalimantan yang dirancang untuk mempertahankan areal berhutan di luar kawasan hutan atau lebih dikenal dengan Areal Penggunaan Lain (APL)," kata Belinda.

Sekadar informasi, KalFor Project merupakan proyek penguatan perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan di Kalimantan yang dirancang untuk mempertahankan areal berhutan di luar kawasan hutan atau lebih dikenal dengan Areal Penggunaan Lain (APL).

"Areal berhutan di APL memegang peranan penting untuk keseimbangan tujuan-tujuan ekologis, sosial, dan ekonomi," katanya lagi.

Baca juga: Kisah Kepala Sekolah SLBN Kutim, 26 Tahun Perjuangkan Hak Pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Upaya penyelamatan areal hutan di luar kawasan hutan ini telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja.

Melalui turunannya yakni Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut disebutkan Pasal 1 ayat (73); Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan Hutan di dalam dan di luar Kawasan Hutan dan hasil Hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas Hutan, Kawasan Hutan, hasil Hutan, investasi, serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

"Pasal 41 ayat (10) dan Pasal 246 ayat (2); Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan para pihak dapat memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan Hutan di dalam dan di luar Kawasan Hutan," urai Belinda.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Dimulai di Kutim, Ternyata Vaksin Kurang 100 Vial

Belinda berharap, upaya-upaya bersama Kabupaten Kutai Timur dan Ditjen PKTL-KLHK dapat dioptimalkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved