Berita Nasional Terkini

Update Sidang Habib Rizieq, Polisi Temukan Senjata di Mobil Kuasa Hukum, Tujuan Bawa Sajam Terkuak

Update sidang Habib Rizieq Shihab, polisi temukan senjata di mobil hukum, tujuan bawa sajam terkuak

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa
Habib Rizieq Shihab dilaporkan salah satu BUMN ke polisi 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab akhirnya digelar secara offline.

Diketahui, Imam Besar eks Front Pembela Islam ( FPI) ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saat sidang, polisi mendapati senjata tajam di mobil salah seorang kuasa hukum Rizieq Shihab.

Keberadaan sajam ini pun diakui oleh pemilik mobil tersebut.

Polisi mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam), di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Pria berinisal AS itu diketahui adalah sopir dari salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah.

Baca juga: Jaminan Kuasa Hukum Habib Rizieq Tak Main-main, Permohonan Imam Besar FPI Dikabulkan, Sidang Offline

Baca juga: Sidang Habib Rizieq Offline, Dua Ribu Polisi Dikerahkan, KY Minta Hakim dan Kuasa Hukum Jaga Hal Ini

Sajam ditemukan di dalam mobil milik Alamsyah.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Alamsyah mengaku belum tahu kejadian tersebut.

Namun dia menegaskan sajam berjenis pisau itu memang sejak lama berada di dalam mobilnya.

Sajam itu sengaja disimpan di dalam mobil untuk sejumlah keperluan.

Antara lain, untuk memotong buah mangga dan kabel-kabel elektrifikasi mobil.

"Oh , belum tahu saya."

"Itu memang ada untuk memotong mangga, ada senjata tajam ada," ucap Alamsyah di lokasi.

Alamsyah membantah sajam itu sengaja dibawa saat menghadiri sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur.

"Itu memang kan persiapan kita kalau kabel-kabel putus dan sebagainya."

"Kalau enggak salah seperti pisau."

"Di dalam mobil dari dulu."

"Kan kemarin kabel, kabel sen itu dia nyala, supaya berhenti kita gunting dulu kabelnya," jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan membenarkan penemuan senjata tajam di mobil Alamsyah.

Ia menyebut ada dua buah sajam yang ditemukan.

"Kita mengamankan seorang laki-laki yang membawa sajam."

"Sajam ini ditemukan di mobil milik Alamsyah," ungkap Indra Tarigan.

AS diamankan di Jalan Dr Sumarno, seberang Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jumat (26/3/2021).

Sajam yang diamankan berjenis pedang dan badik.

Ditemukan dari mobil Mercedes Benz warna biru bernomor polisi B 2049 UBG.

Baca juga: Hakim Kabulkan Sidang Offiline Rizieq Shihab, Soal Prokes, Refly Harun Sebut harus 2 Sisi agar Adil

Turunkan Hampir 2 Ribu Personel

Polda Metro Jaya bakal menurunkan 1.985 personel gabungan, untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) besok.

"Kekuatan yang kami siapkan 1.985 personel gabungan, dengan adanya kegiatan offline besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau para simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak hadir ke PN Jakarta Timur.

Karena menurut Yusri, kegiatan yang dilakukan nantinya dikhawatirkan tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan.

"Imbauan sebaiknya para pendukungnya (Rizieq Shihab) tidak perlu datang ke sana, nanti malah melanggar prokes," tutur Yusri.

Dirinya juga meminta kepada simpatisan untuk senantiasa mengikuti proses hukum yang berlaku secara disiplin.

Penyataan Rizieq Shihab Sebelumnya

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) meminta simpatisannya yang akan menghadiri sidang lanjutan pada Jumat (26/3/2021) besok, tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan jaminan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), seusai mengabulkan permintaannya untuk dapat dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya.

"Saya mohon, saya serukan kepada Umat Islam, masyarakat yang menghadiri sidang ini di luar gedung pengadilan agar tetap jaga protokol kesehatan, tertib."

"Menjaga arus lalu lintas, jangan ganggu siapapun," kata Rizieq, Rabu (24/3/2021).

Rizieq Shihab juga meminta simpatisan yang hadir untuk senantiasa memanjatkan doa dan banyak berzikir.

"Banyak berzikir, dan mengikuti sidang dengan tertib," tegas Rizieq.

Ia berharap pada persidangan yang akan dilakukan di ruang sidang PN Jakarta Timur, dapat berjalan baik, tanpa adanya hambatan.

"Agar kami di dalam gedung sidang dapat menjalankan sidang dengan khidmat," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.

Majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin, mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021) kemarin.

Bahkan, hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, Rizieq tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.

Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.

"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.

Keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan agar sidangnya digelar secara offline.

Baca juga: Akhirnya Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq, Munarman Beber eks Imam Besar FPI Setor Rp 50 Juta

Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.

Hakim pun mengingatkan sidang bisa digelar secara online kembali bila Rizieq melanggar jaminan.

"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," ucap hakim.

Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Kelima terdakwa itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.

Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.

Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat (26/3/2021) besok.

(*)

Berita tentang Habib Rizieq Shihab

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved