Berita Bontang Terkini

Wacana Pemkot Bontang Memungut Retribusi Sampah Rumah Tangga Ditolak DPRD, Berikut Penjelasannya

Wacana penarikan retrebusi sampah rumah tangga yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), ditolak Anggota DPRD Bontang, Ma'ruf Effendi.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN
Anggota DPRD Bontang Ma'ruf Effendi mengemukakan penolakannya atas rencana pemberlakuan retrebusi sampah rumah tangga, TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Wacana penarikan retrebusi sampah rumah tangga yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), ditolak salah satu anggota DPRD Bontang, Maruf Effendi.

Menurutnya wacana itu justru menambah beban masyarakat yang saat ini sudah mengeluarkan uang iuran sampah rumah tangga tiap bulan di lingkungan RT masing-masing.

Baca juga: Masa Jabatan Walikota Bontang Neni Moerniaeni Resmi Berakhir, Berikut Catatan Prestasinya

Baca juga: Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Juli 2021, 1.390 Guru di Bontang Bakal Divaksin Mulai Besok

"Kurang setuju, karena akan membebani masyarakat dengan bayaran," ucapnya, Selasa (23/3/2021).

Ia pun meminta agar OPD terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar segera mengevaluasi kebijakan tersebut.

Meski alasanya itu untuk kepentingan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebab kebijakan yang pernah diberlakukan itu telah sempat dihentikan di tahun 2018 lalu.

Lantaran banyak mendapat penolakan dari masyarakat.

Baca juga: Antusias Ikuti Penyuntikan Vaksin, Sejumlah Guru di Bontang tak Sabar Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Ditambah lagi dikondisi pandemi Covid-19 sekarang ini telah menyulitkan ekonomi masyarakat.

"Kalau diberlakukan lagi, kasihan masyarakat, sudah banyak yang dibayarnya," tandasnya.

Pemerintah Kota atau Pemkot Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) rencananya akan memberlakukan kembali retribusi sampah.

Kebijakan itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.

Baca juga: 1.300 Guru SD Divaksin, Tim Satgas Covid-19 Pastikan Pembelajaran Tatap Muka di Bontang Bisa Digelar

Sehingga dengan diberlaksanakannya kembali kebijakan tersebut, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Taman.

Adapun skema penarikan retrebusi sampah rumah tangga itu rencananya akan masuk dalam tagihan pembayaran Air PDAM disetiap bulannya.

Berita tentang Bontang

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved