Berita Nasional Terkini
Nasib Nahas Kini Dialami 4 Polisi yang Salah Tangkap Kolonel TNI, Perintah Langsung dari Mabes Polri
Anggota Polisi dari Satresnarkoba Polresta Malang juga terancam sanksi. Bahkan Mabes Pori memantau langsung pemeriksaan keempatnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Empat personil polisi yang salah menangkap seorang Kolonel TNI kini harus mengalami nasib nahas.
Keempatnya kini harus berhubungan Propam Polresta Malang.
Anggota Polisi dari Satresnarkoba Polresta Malang juga terancam sanksi.
Bahkan Mabes Pori memantau langsung pemeriksaan keempatnya.
Kasus salah tangkap 4 personel Satresnarkoba Polresta Malang terhadap seorang Kolonel TNI berbuntut panjang. Mabes Polri meminta personel tersebut ditindak tegas.
Melansir Tribunnews.com Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya telah meminta Propam Polres Kota Malang untuk menindak tegas personel tersebut.
"Sudah ditangani 4 anggota dari Satnarkoba Polresta Malang. Sudah ditangani oleh Propam Polresta Malang," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Anggota TNI AD Berpangkat Kolonel Diciduk Polisi Narkoba, tak Lama Kapolres Malang Kota Minta Maaf
Baca juga: Sempat Tanya 1 Hal, Kronologi Polisi Salah Tangkap Kolonel TNI di Malang, Jabatannya Tak Main-main
Rusdi menyampaikan para pelaku juga disebutkan telah diperiksa oleh Propam.
Sebaliknya, nantinya para pelaku akan mendapatkan sanksi sesuai atas perbuatannya tersebut.
"Sedang dilakukan pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan salah sasaran tersebut," tukas dia.
Informasi yang dihimpun surya.co.id (Tribunews.com Netwokr) penggerebekan itu dilakukan empat anggota Satresnarkoba Polresta Malang.
Kejadian bermula saat Kolonel TNI yang sedang menginap di dalam hotel, mendengar ada yang mengetuk pintu kamarnya.
Setelah pintu dibuka, empat orang yang mengaku sebagai polisi masuk ke dalam kamar.
Ia saat kejadian telah menyampaikan bahwa dirinya adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas.
Namun empat orang pria yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, tetap melakukan kegiatannya.