Berita Nasional Terkini

Sempat Tanya 1 Hal, Kronologi Polisi Salah Tangkap Kolonel TNI di Malang, Jabatannya Tak Main-main

Selengkapnya kronologi Polisi salah tangkap Kolonel TNI di Malang bisa dilihat di dalam artikel.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Tangkapan Layar Video yang Beredar
POLISI SALAH TANGKAP - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leornadus Simarmata saat mendampingi anggotanya meminta maaf terkait kasus polisi salah tangkap Kolonel TNI AD di Malang 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah kronologi Polisi salah tangkap Kolonel TNI di Malang, Kapolres minta maaf.

Terkait insiden kolonel TNI jadi korban salah sasaran polisi di Malang, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko akhirnya bersuara.

Selengkapnya kronologi Polisi salah tangkap Kolonel TNI di Malang bisa dilihat di dalam artikel.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan hubungan Polri dan TNI masih solid.

Baca juga: 4 Polisi Langsung Ditahan Propam, Geledah Kolonel TNI, Salah Gerebek Narkoba, Kapolres Minta Maaf

Baca juga: Kelabui Polisi Simpan Narkotika Dalam Mie Instan, Pria di Samarinda Ditangkap

"Pada prinsipnya kami TNI-Polri yang ada di Jawa Timur tetap solid," tegasnya.

"Kami juga mengajukan permohonan maaf dan sudah diterima," kata Kombes Gatot, Jumat, (26/3/2021).

Terkait, anggota polisi yang melakukan kesalahan saat bertugas itu, menurut Gatot, pihaknya sudah melakukan tindakan.

"Saat ini sudah dilakukan penanganan oleh Propam dari Polresta Malang.

Ada empat personel kami yang melakukan kesalahan dalam melakukan tindakan kepolisian. Salah SOP nya," lanjutnya.

Kombes Gatot menegaskan tetap dilakukan tindakan.

"Yang jelas secara prosedural dan saat ini sudah dilakukan penanganan dari Propam Polresta Malang," tandasnya.

Kronologi Kolonel TNI Jadi Korban Salah Sasaran

Baca juga: Tersangka Musnahkan Sabu dengan Diblender, Polresta Samarinda Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved