Penyerahan Tersangka Kasus Pajak

Perusahaan Transportir BBM Rawan Tidak Bayar Pajak di Kaltim, DJP Kaltimtara Beri Atensi

Sektor usaha transportasi ini, dinilai berpotensi besar terjadi penghindaran wajib pajak bahkan tidak sama sekali membayar pajak dari barang kena paja

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara Windu Kumoro dalam suatu acara beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO. 

Pada sebelumnya juga terjadi 4 kasus lain, persisnya 2 kasus di tahun 2019, dan 2 kasus lain di tahun 2018.

"Wilayah kerja DJP Kaltimtara memang terbagi. Tetapi untuk ketujuh kasus pidana perpajakan sebelumnya, kesemuanya ada di Kalimantan Timur,” ucapnya.

Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Login djponline.pajak.go.id, 31 Maret Batas Akhir

Diberitakan sebelumnya tersangka AA kini telah ditahan di rutan Polsek Samarinda Kota terkait dugaan kuat melakukan tindak pidana perpajakan yang diungkap DJP Kaltimtara dari seorang lainnya bernama Heru Purnama Aji yang telah diputus kasusnya di PN Samarinda terkait pidana perpajakan pula.

Tersangka AA diketahui menerbitkan faktur pajak tidak sah untuk digunakan PT PEL dan PT APP guna bertransaksi barang kena pajak yaitu BBM.

Kerugian negara sendiri akibat perbuatan AA sebesar Rp 1,6 Miliar berdasar perhitungan pihak DJP Kaltimtara.

Berita tentang Pajak

Berita tentang Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved