Berita Nasional Terkini
Habib Rizieq Kejar Polisi Penembak Laskar Khusus FPI, Pesan Aziz Yanuar ke Pelaku yang Masih Hidup
Habib Rizieq Shihab kejar polisi penembak laskar khusus FPI, pesan Aziz Yanuar ke pelaku yang masih hidup
TRIBUNKALTIM.CO - 1 dari tiga polisi terduga penembak laskar khusus Front Pembela Islam ( FPI) di Tol Cikampek, tewas dalam kecelakaan lalu lintas.
Diketahui, Komnas HAM menetapkan terbunuhnya 6 pengawal Habib Rizieq Shihab sebagai unlawful killing.
Imam Besar eks FPI Habib Rizieq Shihab pun bertekad untuk terus mengejar pelaku pembunuhan kepada anak buahnya tersebut.
Sementara, Aziz Yanuar meminta polisi terduga yang lain segera melakukan hal ini kepada keluarga korban.
Mantan Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar, turut merespon secara tegas terkait kabar tewasnya seorang polisi terlapor atas aksi unlawfull killing terhadap enam laskar FPI.
Anggota kuasa hukum dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu meminta kepada para terlapor lainnya yang masih hidup untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk lebih baik.
Baca juga: Mahfud MD Tak Tinggal Diam Diseret Habib Rizieq di Pengadilan, Imam Besar FPI Singgung Mufakat Jahat
Baca juga: Polisi dan Jaksa Dituding Bermufakat Jahat dalam Kasus Habib Rizieq, Bos FPI Juga Seret Mahfud MD
"Semoga yang masih hidup diberikan hidayah untuk bertobat dan juga meminta keridhoan kepada para keluarganya korban," ungkap Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) kemarin.
Lebih lanjut Aziz mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya tidak ingin terlalu mencampuri proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.
Dengan kata lain, seluruh mantan pengurus FPI akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mendalami kasus tersebut.
"Kita ikuti saja kepolisian itu domain mereka," tuturnya.
Sebelumnya, Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) merespon tegas terkait kabar tewasnya satu orang polisi terlapor atas aksi unlawfull killing terhadap enam laskar FPI.
Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Habib Rizieq Shihab menyatakan akan terus mengejar para pelaku.
Serta meminta para pelaku yang masih hidup agar bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Harus bertanggungjawab dunia akhirat kepada para keluarga korban.
Habib akan mengejar terus, karena ini masalah nyawa," kata Aziz mewakili ungkapan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Lebih lanjut kata Aziz, kliennya yang kini menjadi terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan itu meminta kepolisian untuk menepati komitmennya.
Di mana komitmen yang dimaksud Rizieq Shihab yakni untuk segera mengungkap pelaku lainnya.
"Kita tinggal ikuti saja proses hukum seperti apa, yang 3 (pelaku) sudah ya dan 1 informasinya meninggal.
Kita tunggu, yang jelas, habib meminta ini terus terungkap," jelas Aziz.
Pihaknya juga kata Aziz Yanuar telah secara intens untuk melakukan komunikasi dengan kepolisian untuk segera mengungkap yang sebenarnya.
Lantas dirinya berharap peristiwa yang terjadi beberapa bulan lalu itu menjadi pembelajaran bagi penegak hukum, dan tidak terulang kembali.
"Supaya tidak terulang lagi kedepan dan pembelajaran bagi penegak hukum.
Kalau melakukan survilence, ya survilence bukan offside seperti ini," tuturnya.
Sebelumnya, seorang polisi terduga penembak laskar Front Pembela Islam ( FPI) berinisial EPZ dinyatakan tewas dalam insiden kecelakaan tunggal. Polri akhirnya buka suara terkait kronologi tewasnya EPZ.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan EPZ dinyatakan mengalami insiden kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021 lalu.
Ketika itu, dia tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tengah malam saat insiden naas tersebut.
"Diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor scoopy yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB.
Baca juga: Nota Keberatan Habib Rizieq di Sidang Offline, Bos FPI Tuding Polisi & Jaksa Mufakat Jahat Soal Ini
TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Rusdi menyampaikan EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Namun nyawanya tidak tertolong, EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.
"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap dia.
Namun demikian, Rusdi menyatakan proses penyidikan dugaan kasus unlawful killing laskar FPI tetap berjalan.
Khususnya terhadap dua polisi yang menjadi terlapor lainnya.
"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara professional, transparan dan akuntabel," tukas dia.
Pembelaan Habib Rizieq Shihab di Sidang
Rizieq Shihab Sebelumnya
Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab menyingung nama Menko Polhukam Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Mahfud MD dikaitkan dengan ledakan massa yang menjemput mantan pemimpin Front Pembela Islam itu di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu.
Hal itu tertulis dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukumnya, Jumat (26/3/2021).
"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung Menko Polhukam Mahfud MD di semua Media TV Nasional sambil mempersilahkan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq Shihab.
Rizieq menjelaskan kerumunan di Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan di Petamburan.
"Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedang jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja," jelasnya.
Menurut Rizieq, kerumunan massa penjemputan dirinya di Bandara juga tidak memenuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Untuk itu, Rizieq mengaku heran lantaran kerumunan di bandara yang sama sekali tidak mengikuti protokol kesehatan justru tidak diproses secara hukum seperti kasus di Pertamburan.
"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa Prokes tidak pernah diproses hukum."
Baca juga: Update Sidang Habib Rizieq, Polisi Temukan Senjata di Mobil Kuasa Hukum, Tujuan Bawa Sajam Terkuak
"Dan Menko Polhukam RI Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rizieq mengatakan, logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat.
"Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan," jelasnya.
(*)