Berita Nunukan Terkini
Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Bupati Nunukan Asmin Laura Masih Menunggu Dasar Hukum
Pemerintah putuskan untuk meniadakan mudik pada Idul Fitri 2021, Bupati Nunukan, Asmin Laura, sebut belum terima dasar hukum
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pemerintah putuskan untuk meniadakan mudik pada Idul Fitri 2021, Bupati Nunukan, Asmin Laura, sebut belum terima dasar hukum.
Diketahui, pemerintah memberlakukan peniadaan mudik Idul Fitri mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Keputusan itu diambil seusai rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Nunukan, Minggu 28 Maret 2021, Siang Hari 5 Wilayah Ini Diprediksi akan Hujan
Baca juga: Pasokan BBM Subisidi di Perbatasan RI-Malaysia Terbatas, Warga Krayan Nunukan Terhambat ke Sawah
Mendengar itu Asmin Laura mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran larangan mudik Idul Fitri 2021.
"Kami di daerah masih nunggu dasar hukumnya. Surat edaran terkait larangan mudik Idul Fitri 2021 itu belum kami terima," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Minggu (28/03/2021), pukul 11.00 Wita
Menurutnya, pemerintah daerah tentu mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
Orang nomor satu di Nunukan itu enggan berkomentar banyak, pasalnya larangan mudik Idul Fitri tersebut belum secara resmi diterima pihaknya.
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Tidak Diperbolehkan, Pengusaha Bus Khawatir Nanti Aturannya Berubah Lagi
"Pemerintah daerah pasti ngikut arahan pusat. Tapi belum ada surat edarannya, jadi kami di daerah tidak bisa mengeluarkan keputusan apa-apa, " ucapnya.
Asmin Laura mengaku akan segera mengedarkan surat imbauan larangan mudik Idul Fitri kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan, bilamana surat edaran resmi dari pemerintah pusat telah ia terima.
"Pasti nanti kami tindaklanjuti berupa surat imbauan larangan mudik kepada ASN di Nunukan," ungkapnya.
Dishub Kaltara Angkat Bicara
Terkait larangan mudik lebaran 2021 oleh pemerintah pusat, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara angkat bicara.
Melalui Kepala Bidang Perhubungan Laut dan ASDP Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, Datu Iman Suramenggala mengaku kepada Tribunkaltim.co, belum terima surat edaran resmi.
"Itu kan belum kita dapat surat edaran resmi larangan mudik. Belum sampai ke kita. Itu kan baru ngomong di media. Biasanya ada surat edaran bagaimana teknis larangan itu," ujarnya, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Selain Tanjung Harapan, Dishub Kaltara Beberkan Alternatif Lokasi Bandara Baru di Kalimantan Utara
Baca juga: Jalan Meranti Jadi Jalur Alternatif, Dishub Kaltara Sebut Akan Lakukan Penyiraman
Dia sampaikan, jika telah menerima surat edaran tersebut, barulah pihaknya akan rapatkan teknis larangan mudik bersama instansi-instansi terkait.