Berita Nunukan Terkini

Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Bupati Nunukan Asmin Laura Masih Menunggu Dasar Hukum

Pemerintah putuskan untuk meniadakan mudik pada Idul Fitri 2021, Bupati Nunukan, Asmin Laura, sebut belum terima dasar hukum

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO
Kapal Adhitya tujuan Parepare dipadati penumpang yang akan mudik pada Idul Fitri, 1 juli 2016. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pemerintah putuskan untuk meniadakan mudik pada Idul Fitri 2021, Bupati Nunukan, Asmin Laura, sebut belum terima dasar hukum.

Diketahui, pemerintah memberlakukan peniadaan mudik Idul Fitri mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Keputusan itu diambil seusai rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Nunukan, Minggu 28 Maret 2021, Siang Hari 5 Wilayah Ini Diprediksi akan Hujan

Baca juga: Pasokan BBM Subisidi di Perbatasan RI-Malaysia Terbatas, Warga Krayan Nunukan Terhambat ke Sawah

Mendengar itu Asmin Laura mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran larangan mudik Idul Fitri 2021.

"Kami di daerah masih nunggu dasar hukumnya. Surat edaran terkait larangan mudik Idul Fitri 2021 itu belum kami terima," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Minggu (28/03/2021), pukul 11.00 Wita

Menurutnya, pemerintah daerah tentu mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

Orang nomor satu di Nunukan itu enggan berkomentar banyak, pasalnya larangan mudik Idul Fitri tersebut belum secara resmi diterima pihaknya.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Tidak Diperbolehkan, Pengusaha Bus Khawatir Nanti Aturannya Berubah Lagi

"Pemerintah daerah pasti ngikut arahan pusat. Tapi belum ada surat edarannya, jadi kami di daerah tidak bisa mengeluarkan keputusan apa-apa, " ucapnya.

Asmin Laura mengaku akan segera mengedarkan surat imbauan larangan mudik Idul Fitri kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan, bilamana surat edaran resmi dari pemerintah pusat telah ia terima.

"Pasti nanti kami tindaklanjuti berupa surat imbauan larangan mudik kepada ASN di Nunukan," ungkapnya.

Dishub Kaltara Angkat Bicara

Terkait larangan mudik lebaran 2021 oleh pemerintah pusat, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara angkat bicara.

Melalui Kepala Bidang Perhubungan Laut dan ASDP Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, Datu Iman Suramenggala mengaku kepada Tribunkaltim.co, belum terima surat edaran resmi.

"Itu kan belum kita dapat surat edaran resmi larangan mudik. Belum sampai ke kita. Itu kan baru ngomong di media. Biasanya ada surat edaran bagaimana teknis larangan itu," ujarnya, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Selain Tanjung Harapan, Dishub Kaltara Beberkan Alternatif Lokasi Bandara Baru di Kalimantan Utara

Baca juga: Jalan Meranti Jadi Jalur Alternatif, Dishub Kaltara Sebut Akan Lakukan Penyiraman

Dia sampaikan, jika telah menerima surat edaran tersebut, barulah pihaknya akan rapatkan teknis larangan mudik bersama instansi-instansi terkait.

"Semua instansi terkait itu kita duduk sama-sama, bagaimana mengimplementasikan larangan itu," tuturnya.

Dia mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai larangan mudik lebaran tersebut.

"Takut kita salah, karena kita belum pegang surat edarannya. Sampai kita pegang surat edaran itu, biasanya sekretaris daerah nanti mengundang pihak-pihak terkait," ungkapnya.

Sementara itu, dia sampaikan, di tahun 2020 pun tidak ada yang melakukan perjalanan.

Baca juga: Kabar Terbaru, Pemerintah Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran 2021, Menhub Budi Karya Beri Penjelasan

Hal itu dikarenakan, adanya kewajiban bagi penumpang untuk melakukan rapid test antibodi sebelum melakukan perjalanan.

"Rapid kan mahal tahun lalu. Makanya ndak ada yang mau mudik karena wajib rapid kan, naik speedboat pun wajib rapid," katanya.

Berita tentang Nunukan

Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved