Virus Corona di Tarakan

MUI Kaltara Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa, Begini Penjelasannya

Soal vaksinasi Covid-19 dilaksanakan pada saat puasa ramadan yang notabene dijalani oleh umat Islam, Wakil Ketua MUI Kalimantan Utara, Syamsi Sarman m

Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTARA.COM
Talkshow dengan tema Bolehkah Vaksinasi Saat Puasa, menghadirkan Wakil Ketua MUI Kaltara, Syamsi Sarman sebagai narasumber. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Soal vaksinasi Covid-19 dilaksanakan pada saat puasa ramadan yang notabene dijalani oleh umat Islam, Wakil Ketua MUI Kaltara, Syamsi Sarman mengatakan, tak akan membatalkan puasa.

Setelah melewati pengkajian penelitian dengan dalil-dalil secara syariah, MUI kemudian mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021, yang menyatakan bahwa vaksinasi yang dilakukan pada saat seseorang sedang berpuasa, tidak membatalkan puasanya.

Kecuali setelah divaksin, timbul gelaja yang menyebabkan orang tersebut harus membatalkan puasanya, maka dianjurkan membatalkan puasanya, dan diganti ketika ia sehat.

Baca juga: Ketua MUI Kaltara Akui Vaksin AstraZeneca Mengandung Tripsin Babi, Tapi Tetap Bisa Dipakai

Baca juga: Tumpahan Minyak Pasca Terbakarnya SB Dewa Sebakis 3, BPBD Kaltara Upaya Minimalisasi Pencemaran Laut

"Tapi vaksinasinya sendiri boleh dilakukan pada saat seseorang sedang berpuasa dan itu tidak masuk kategori membatalkan puasa, sampai seseorang itu mampu bertahan atau kuat sampai nanti waktu berbuka puasa," ujarnya, Senin (29/3/2021).

Kendati demikian, MUI juga mengeluarkan rekomendasi bagi pemerintah dalam hal ini Satgas Covid-19, jika memungkinkan, vaksinasi dilakukan pada malam hari ketika seseorang tidak berpuasa.

Hal ini tentu berkaitan dengan kesehatan dan kemampuan seseorang yang menjalankan ibadah puasa.

"Tapi kan Satgas Covid-19 pasti punya pertimbangan juga. Yang saya tahu, waktu penyimpanan vaksin, kalau tidak salah waktunya sejak dibuka segel itu sangat terbatas," ucapnya.

"Ini mungkin akan menyulitkan pekerjaan Satgas Covid-19. Sehingga walaupun direkomendasikan malam hari, tapi kalau tidak ada pilihan lain, siang hari pun boleh, dan tidak membatalkan puasa," tuturnya.

Berita tentang Tarakan

Berita tentang Virus Corona di Tarakan

Penulis: Risnawati | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved