Berita Balikpapan Terkini
Sabu Terbaik Berat 3 Kg Asal Malaysia Dimusnahkan, 2 Tersangka Buang Barang Bukti ke Toilet
Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kisaran 3 kilogram, Senin (29/3/2021).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kisaran 3 kilogram, Senin (29/3/2021).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan peredaran sabu yang akan diedarkan ke wilayah Parepare, Sulawesi, pada Kamis (11/3/2021) lalu.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap peredaran ini sesaat ketika salah satu tersangka AM (42) diamankan di atas kapal KM Kirana yang akan berlayar menuju Pelabuhan Parepare.
Baca juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka Kala Pandemi Covid-19, Balikpapan Butuh Tambahan Disinfektan
Baca juga: Pasca Bom di Makassar, Pengamanan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Diperketat
Tersangka kedua, AR (27), diamankan oleh jajaran Polres Parepare lantaran sempat berhasil terlepas dari pantauan petugas.
Di mana ketika itu, dari ransel punggung AM, polisi mengamankan sedikitnya 3 kemasan sabu dengan berat masing-masing 999 gram, 999 gram dan 1.001 gram.
Pemusnahan barang bukti sabu ini dipimpin oleh Wadiresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko yang didampingi oleh pihak pengacara dan juga 2 personel Propam Polda Kaltim.
"Setelah adanya penetapan dari kejaksaan, wajib dilaksanakan pemusnahan barang bukti," ucap AKBP Rino Eko membuka kegiatan pemusnahan, Senin (29/3/2021).
Namun sebelum itu, lanjutnya, barang bukti nanti akan disisihkan sekitar 5 gram untuk pembuktian pada proses pengadilan.
Kemudian dari masing-masing kemasan, dibuka dan dituang dalam 2 buah wadah air dan diaduk menggunakan alat khusus agar lebih tercampur dengan air.
Baca juga: Nasib Kasat Resnarkoba, Anak Buahnya Gerebek Kolonel TNI, Polda Jatim Ambil Sikap, Ada TR Kapolda
Baca juga: NEWS VIDEO 4 Anggota Polisi Salah Grebek, Niat Gerebek Pengedar Narkoba Malah Geledah Kolonel TNI
Bahkan kedua tersangka turut serta mengaduk sabu tersebut, kemudian dibuang menuju lubang pembuangan toilet tanpa tersisa.
Usai pemusnahan, AKBP Rino Eko menuturkan sabu tersebut masuk ke Indonesia melalui Tawau, Malaysia yang akan diedarkan ke Sulawesi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara dengan jerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ucap AKBP Rino Eko.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq