Berita Paser Terkini
ASN Paser Mulai Bekerja di Kantor Terhitung 30 Maret, Bupati Fahmi Fadli Ingatkan Patuh Prokes
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Paser mulai bekerja di kantor terhitung 30 Maret setelah dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Paser.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Paser mulai bekerja di kantor terhitung 30 Maret setelah dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Paser nomor 061.1/689/Org.
Edaran tersebut mengenai, sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Paser dalam tatanan normal baru. Selasa, (30/3/2021).
Surat edaran ini sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru, produktif, dan aman dari Covid-19, sehubungan telah berjalannya program vaksinasi terhadap ASN.
Baca juga: Pemkab Paser Alokasikan Anggaran Sebesar Rp 750 Juta, Perbaiki 30 RTLH
Baca juga: 163 ASN Jabatan Fungsional Dilantik, Wabup Paser Syarifah Ingatkan PNS Adalah Pelayan Bukan Penguasa
"ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada setiap Perangkat Daerah agar melaksanakan tugas Kedinasan di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan," tulis Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam surat edarannya.
Selama bekerja di kantor, kepala Perangkat Daerah diminta untuk menyederhanakan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dalam surat edaran tersebut, juga mengingatkan ASN tetap menerapkan jarak aman atau physical distancing saat melakukan pelayanan langsung dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pemkab Paser Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor Pelayanan Haji dan Umroh
Baca juga: Keterbatasan Anggaran, Pemkab Paser Belum Bisa Salurkan Bantuan Langsung Tunai
"Dalam hal kegiatan rapat, diutamakan pemanfaatan teknologi (secara virtual). Jika mendesak untuk diadakan rapat di kantor, tetap harus mengedepankan protokol kesehatan," tulis Fahmi.
Sedangkan, untuk perjalanan Dinas Luar Daerah lanjytnya, harus selektif melihat urgensi atau kebutuhan.
Bagi ASN atau PTT yang melakukan perjalanan dinas, wajib menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 melalui hasil tes PCR/tes antigen yang masih berlaku setibanya di Paser.
Kabid Penilaian Kerja ASN pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser M. Gunawan Syukur mengatakan dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, maka absensi tidak lagi berlaku sebagaimana saat Work From Home (WFH).
Baca juga: Penuhi Syarat Bangun Smart City, Pemkab Paser dan Kementerian Akan Teken Nota Kesepahaman
Saat WFH, ASN diperkenankan melakukan absensi secara daring melalui aplikasi e-Presensi dengan jarak radius maksimal 50 kilometer.
"Saat ini titik kordinat sedang diatur tim. Setelah edaran itu, maka jarak maksimal 50 meter," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Paser Salurkan Bantuan Rp 300 Juta untuk Korban Bencana Banjir di Kalimantan Selatan
Sementara Kabag Organisasi Setda Paser Bambang Abdul Khaliq mengatakan saat ini ASN Paser wajib bekerja di kantor menyesuaikan tatanan normal baru.
"Saat ini bekerja di kantor, kebijakan WFH memungkinkan diterapkan menyesuaikan kondisi covid-19 di Daerah," jelasnya.
Penulis Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo