Berita Nasional Terkini

Eksepsi Habib Rizieq Minta Jaksa dan Polisi Tobat, JPU Anggap Terlalu Berlebihan dan Mendramatisir

JPU menganggap nota keberatan dari Habib Rizieq Shihab itu terlalu berlebihan.Eksespi itu bahkan dianggap JPU terlalu didramatisir.  

Youtube PN Jaktim
Habib Rizieq Shihab terlihat hadir dalam sidang online, Jumat 19 Maret 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menganggap nota keberatan dari Habib Rizieq Shihab itu terlalu berlebihan.

Eksespi itu bahkan dianggap JPU terlalu didramatisir.  

Melansir Tribun Wow.com Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Kemudian pada Selasa (30/3/2021) ini, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Rizieq.

JPU menilai, eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa adalah hal yang berlebihan.

Baca juga: Tangkap Terduga Teroris, Buku Bergambar Habib Rizieq, Baju Bertuliskan FPI Hingga 5 Bom Aktif Disita

Baca juga: Habib Rizieq Kejar Polisi Penembak Laskar Khusus FPI, Pesan Aziz Yanuar ke Pelaku yang Masih Hidup

Pihak jaksa menilai, Rizieq berupaya membangun opini dengan eksepsi yang didramatisir tersebut.

Hal itu disampaikan oleh JPU dalam sidang di PN Jakarta Timur yang ditayangkan langsung di YouTube Kompastv.

Pada tayangan langsung itu, JPU menanggapi soal eksepsi Rizieq pada halaman 7 paragraf keempat.

JPU menyebut, langkah terdakwa yang menyimpulkan adanya kriminalisasi agama adalah hal yang berlebihan.

"Mendalilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW bagian dari fitnah oleh pihak kepolisian dan kejaksaan," kata JPU.

"Dan terdakwa mengkhawatirkan ajakan salat di masjid ke masjid, undangan kebaktian di gereja, imbauan ibadah di pura, dan kelenteng merupakan hasutan kejahatan berkerumun."

"Sehingga terdakwa menyimpulkan merupakan kriminalisasi agama."

"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan," papar JPU.

Kemudian JPU turut menyayangkan saat Rizieq memasukkan pesan yang dinilai tidak perlu dalam eksepsinya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved