Berita Nasional Terkini
Eksepsi Habib Rizieq Minta Jaksa dan Polisi Tobat, JPU Anggap Terlalu Berlebihan dan Mendramatisir
JPU menganggap nota keberatan dari Habib Rizieq Shihab itu terlalu berlebihan.Eksespi itu bahkan dianggap JPU terlalu didramatisir.
Pesan itu adalah meminta agar polisi dan jaksa segera bertobat.
"Tidak semestinya ada kata-kata pada akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi 'kepolisian dan kejaksaan segera tobat sebelum kena azab Allah SWT'," jelas JPU.
"Inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai seorang yang paham tentang etika," pungkasnya.
Baca juga: Mahfud MD Tak Tinggal Diam Diseret Habib Rizieq di Pengadilan, Imam Besar FPI Singgung Mufakat Jahat
Baca juga: Polisi dan Jaksa Dituding Bermufakat Jahat dalam Kasus Habib Rizieq, Bos FPI Juga Seret Mahfud MD
Simak videonya:
Respons Mahfud MD Dituding Picu Kerumunan Rizieq
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi tuduhan dirinya yang mengizinkan kerumunan Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com, pernyataan itu diunggah di akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).
Ia juga mengunggah video lama yang menunjukkan pernyataan dirinya terkait kepulangan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dari Arab Saudi.

Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan aparat keamanan akan membantu mengawal Rizieq mulai dari tiba di bandara hingga ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ia juga menegaskan tidak pernah melarang para pendukung untuk menjemput di bandara.
"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20," cuit Mahfud MD.
"Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman."
"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum."
Namun kerumunan yang timbul di kediaman Rizieq saat acara pernikahan putrinya bukan tanggung jawab pemerintah lagi, tetapi kesalahan Rizieq.
Diketahui undangan acara yang kemudian mengumpulkan massa tersebut dianggap sebagai pelanggaran protokol kesehatan pandemi Covid-19.