Berita Nasional Terkini
Error DJP Online saat Registrasi Lapor SPT Pajak Tahunan? Jangan Panik, Ini Solusinya
Baru mau registrasi lapor SPT Pajak Tahunan tiba-tiba muncul kode error di web DJP Online, apa sebab?
TRIBUNKALTIM.CO - Baru mau registrasi lapor SPT Pajak Tahunan tiba-tiba muncul kode error di web DJP Online, apa sebab?
Jika Anda mengalami hal tersebut, jangan panik. Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan solusi jika registrasi lapor SPT Tahunan mengalami error.
Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2020 akan ditutup pada Rabu 31 Maret 2021.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan kepada setiap wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terkait Pajak Penghasilan (PPh).
Rutinitas ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan lapor SPT Tahunan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca juga: Saat Isi Lapor SPT Pajak Tahunan DJP Online Mendadak Muncul Kode Error, Begini Cara Mengatasinya!
Baca juga: Hari Terakhir Lapor SPT Pribadi 31 Maret 2021, Cara Buat Akun DJP Online, Efiling & Solusi Lupa EFIN
Ada tiga cara lapor SPT Tahunan yaitu secara offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.
Bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melapor SPT, perlu membuat EFIN dan melakukan registrasi.
Namun masalahnya, kadang saat melakukan registrasi mulai dari EFIN tidak ditemukan, EFIN belum diaktivasi, NPWP tidak terdaftar, dan kendala lainnya.
Anda perlu mengetahui kode error saat menggunakan layanan pajak online.
Terkait registasi lapor SPT Tahunan, biasanya ada 16 kode error.
Apa saja kode error itu dan bagaimana solusinya?
Simak selengkapnya, seperti dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak:
1. Kode REG001
*Keterangan: NPWP Tidak Terdaftar
*Penyebab: NPWP tidak terdaftar NPWP sudah dinonaktifkan
*Solusi:
- Registrasi di https://ereg.pajak.go.id
- Perubahan Data ke KPP terdaftar
- Lapor ke Kring Pajak
2. Kode REG003
*Keterangan: NPWP dalam kategori Non Aktif
*Penyebab: NPWP sudah dinonaktifkan
*Solusi: Perubahan data ke KPP terdaftar
3. Kode REG004
*Keterangan: Tidak diperoleh keterangan status NPWP
*Penyebab: Tidak diperoleh keterangan status NPWP
*Solusi: Lapor ke Kring Pajak
4. Kode REG005
*Keterangan: EFIN tidak ditemukan
*Penyebab: WP belum memiliki EFIN
*Solusi: Untuk membuat atau melakukan aktivasi EFIN, silakan ke KPP terdekat (bagi WP OP) dan ke KPP terdaftar (bagi WP Badan)
5. Kode REG006
*Keterangan: EFIN belum diaktivasi
*Penyebab: EFIN belum diaktivasi
*Solusi: Untuk membuat atau melakukan aktivasi EFIN, silakan ke KPP terdekat (bagi WP OP) dan ke KPP terdaftar (bagi WP Badan)
6. Kode REG007
*Keterangan: NPWP sudah terdaftar
*Penyebab: WP sudah terdaftar pada SSE atau eNofa
*Solusi: Reset password di https://djponline.pajak.go.id/resetpass
7. Kode REG008
*Keterangan: NPWP sudah terdaftar
*Penyebab: Wajib Pajak sudah terdaftar dan sudah aktif di DJP Online
*Solusi: Silakan login di https://djponline.pajak.go.id/account/login
8. Kode REG009
*Keterangan: E-mail sudah digunakan
*Penyebab: E-mail sudah digunakan di DJP Online
*Solusi: Gunakan e-mail lain
9. Kode REG010
*Keterangan: E-mail sudah digunakan
*Penyebab: E-mail sudah digunakan di sistem yang terintegrasi dengan DJP Online (SSE, eNofa, eReg)
*Solusi: Gunakan e-mail lain
10. Kode REG011
*Keterangan: Kode keamanan tidak sesuai
*Penyebab: Captcha yang dimasukkan salah
*Solusi: Isikan captcha yang benar Klik pada gambar captcha untuk mendapatkan gambar yang mudah
11. Kode REG013
*Keterangan: Registrasi user tidak berhasil dilakukan
*Penyebab: Registrasi user tidak berhasil dilakukan
*Solusi: Coba kembali
12. Kode REG026
*Keterangan: Nomor ponsel sudah digunakan di DJP Online
*Penyebab: Nomor ponsel sudah digunakan di DJP Online
*Solusi: Gunakan nomor ponsel lain
13. Kode REG027
*Keterangan: Nomor ponsel sudah digunakan di sistem yang terintegrasi dengan DJP Online
*Penyebab: Nomor ponsel sudah digunakan di sistem yang terintegrasi dengan DJP Online
*Solusi: Gunakan nomor ponsel lain
14. Kode REG031
*Keterangan: EFIN tidak sesuai
*Penyebab: EFIN yang dimasukkan salah
*Solusi: Isikan EFIN yang benar Lapor ke Kring Pajak WP agar mengajukan cetak ulang EFIN ke KPP terdekat (Wajib Pajak OP) atau KPP terdaftar (Wajib Pajak Badan)
15. User sudah terdaftar
*Penyebab: User sudah terdaftar
*Solusi: Wajib Pajak agar melakukan reset password
16. User belum aktif
*Penyebab: Wajib Pajak belum melakukan aktivasi dari link aktivasi yang dikirimkan melalui e-mail.
*Solusi: Wajib Pajak agar melakukan pengecekan link aktivasi di e-mail yang digunakan, jika tidak ditemukan agar menghubungi Kring Pajak.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Online, Akses djponline.pajak.go.id Sebelum 31 Maret, Denda Tak Main-main
Tata cara melaporkan SPT tahunan online melalui DJP Online
Untuk Anda yang belum, berikut cara lapor SPT secara online seperti dikutip dari Indonesia.go.id:
- Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).
- Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
- Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".
- Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik "Lapor". Lalu, klik ikon "e-Filing".
- Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".
- Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".
- Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya". Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
- Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).
- Di poin 3, pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.
- Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Jika status nihil, klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.
- Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.
Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang. - Saat masuk ke bagian D, silakan centang "Setuju" jika yakin data sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".
- Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.
Baca juga: CATAT! Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2021, BURUAN Daripada Kena Denda, Solusi Jika Lupa PIN EFIN
Baca juga: INILAH PANDUAN dan Cara Lapor SPT Tahunan 2021 Online, Denda Bila Telat dan Solusi Lupa PIN EFIN
Demikian cara lapor SPT secara online. Jangan tunggu batas akhir lapor SPT mendekat. Segera saja lapor SPT secara online. (*)