Berita Nasional Terkini
Saat Isi Lapor SPT Pajak Tahunan DJP Online Mendadak Muncul Kode Error, Begini Cara Mengatasinya!
Mau lapor SPT Pajak Tahunan tapi DJP Online mendadak muncul kode error, bagaimana cara mengatasinya?
TRIBUNKALTIM.CO - Mau lapor SPT Pajak Tahunan tapi DJP Online mendadak muncul kode error, bagaimana cara mengatasinya?
Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pelaporan tahun 2020 akan ditutup pada Rabu 31 Maret 2021.
Sehari jelang batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan tersebut, masih banyak yang mengeluhkan soal kode error yang muncul di web DJP Online, https://djponline.pajak.go.id.
Baca juga: SPT Tahunan 2021, Lapor PPh Online Sebelum 31 Maret, Telat Kena Denda, Login djponline.pajak.go.id
Seperti diketahui, Lapor SPT Tahunan bisa dilakukan dengan tiga cara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan pajak, yakni melalui:
1. Online yaitu e-filing, dengan mengakses web DJP Online https://djponline.pajak.go.id.
2. Melalui offline dengan datang langsung ke kantor pajak
3. Melalui jasa ekspedisi.
Dari tiga cara tersebut, pelaporan online dinilai paling praktis.
Namun sayang, setelah semua dokumen lengkap, terkadang masih saja ada kendala.
Yang paling sering terjadi adalah munculnya kode error.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Online, Akses djponline.pajak.go.id Sebelum 31 Maret, Denda Tak Main-main
Ketika mendekati batas akhir, akses pada e-filing DJP Online memang terkadang mengalami gangguan karena beberapa faktor.
Nah, kenali kode gangguan yang ada dan cara mengatasinya, seperti yang dilansir Kompas.com dari laman resmi DJP Online ini.
Kode error ketika pengisian form
- Error 405 : ini menandakan wajib pajak tak bisa membuat pajak karena status NPWP. Solusinya, segera kontak kantor pajak terdekat untuk cek status NPWP.
- NPTP tidak valid, pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar : ini menandakan NPTP tidak diisi sesuai sistem.
- Nomor pemindahbukuan tidak valid, pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar : ini berarti nomor pemindahbukuan tidak sesuai sistem, harap cek kembali formatnya.
- Jenis pembayaran tidak dipilih : ini menandakan WP tidak memilih memenuhi kurang bayar secara NTPN atau Pbk. Solusi, wajib pajak harus memilih dulu data yang diisikan, apakah NTPN atau Pbk.
- Error 302, status code 0 atau bad request : koneksi terputus. Solusi, Anda harus login kembali. Apabila isian sangat banyak dan belum lengkap, gunakan saja e-form.
- Tidak dapat masuk ke halaman e-filing : bisa jadi nomor telepon pada profil wajib pajak belum terisi. Solusi, segera lengkapi profil atau hubungi Kring Pajak jika tetap tak bisa mengakses.
- CSV gagal decrypt : terdapat karakter yang tidak dapat diterima database. Solusi, buat ulang CSV.
- WP tidak lengkap : terjadi karena NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit. Solusi : Cek dan isi kembali NPWP.
Baca juga: Deadline 31 Maret 2021, 3 Sanksi Jika Tak Lapor SPT Tahunan, Cara Buat Akun DJP Online & E-Filing
Kode error ketika penyimpanan SPT
- SPT tahunan tidak lengkap (Nihil) : bisa jadi karena WP tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja, tidak mengisi daftar harta lengkap, kolom kode harta tak sesuai, kolom kode utang tak sesuai.
- SPT tahunan tidak lengkap (Kurang Bayar) : bisa jadi karena WP belum melakukan pembayaran, nominal pembayaran kurang, atau tidak mengisi tanggal pelunasan.
- SPT Tahunan tidak lengkap (Lebih Bayar): bisa jadi karena WP belum mengunggah dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
- Kode processing terus-menerus : bisa jadi karena data belum lengkap.
Baca juga: Wajib Pajak Disarankan Urus SPT secara Online, Pengunjung Malah Berkurang 20 Persen