Berita Penajam Terkini
Pemerintah Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Anggaran 2020, Wabup PPU Hamdam: Tanggulangi Kemiskinan
Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Sidang Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Selasa (30/3/2021) siang.
Dalam Sidanng Paripurna tersebut turut dihadiri sejumlah Pimpinan Forkopinda, Organisasi dan tokoh masyarakat di lingkungan Pemkab PPU.
Hamdan menyampaikan bahwa LKPJ Tahun anggaran 2020 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2020 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025.
Baca juga: Pengerjaan Pipa di Lawe-Lawe Penajam Paser Utara Dinilai Ilegal, Pemkab PPU Ambil Jalur Hukum
Baca juga: Soal Rekrutmen CPNS 2021, Pemkab PPU Sudah Usulkan 1.224 Formasi dan Siapkan Anggaran Rp 400 Juta
"Ruang lingkup sistematika penyusunan LKPJ ini memaparkan tentang Kebijakan Umum Pemerintah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan," kata Hamdam.
Sementara itu Arah Kebijakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah kita sepakati dan tetapkan bersama melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Kemudian adapula Visi jangka panjang 20 (dua puluh) tahun yang hendak pemerintah capai sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Penajam Paser Utara 2005 - 2025 adalah Terwujudnya Kabupaten Penajam Paser Utara yang Berakhlak Baik, Mandiri, Sehat dan Sejahtera Berbasis pada Ekonomi Kerakyatan.
Dilanjutkan oleh Hamdan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintahan yang baik adalah pertanggungjawaban mengenai akuntabilitas keuangan. Kebijakan umum anggaran yang pemerintah laksanakan selama ini berdasarkan skala prioritas, mengingat keterbatasan fiskal daerah.
Oleh karenanya, program dan kegiatan prioritas ditujukan untuk layanan umum yang meliputi penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana sektor pertanian, perdagangan dan sektor lainnya yang memiliki daya ungkit bagi perekonomian.
Baca juga: Lahan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur, Wamen Surya Tjandra Klaim Tidak Ada Masalah Lagi
Baca juga: Persiapan Keamanan di Ibu Kota Negara, Rombongan Mabes TNI AD Kunjungi Penajam Paser Utara
"Dalam upaya penanggulangan kemiskinan" ujarnya.
Hamdan menyebutkan bahwa berdasarkan struktur keuangan daerah tahun 2020, APBD Kabupaten PPU terealisasi sebesar Rp1,32 triliun dari target sebesar Rp 1,54 triliun atau mencapai 85,83 persen.
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp88,13 Milyar dari target sebesar Rp 101.3 miliar.
"Namun, kedepan kita tetap akan terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan PAD, dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, berupa penerapan dan penagihan yang aktif terhadap wajib pajak dan retribusi, seperti hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, BPHTB, PBB, pasar dan lain sebagainya," ujarnya.
Penyelenggaraan Urusan Pemda
Dilanjutkan oleh Hamdan teruntuk bagian Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dikatakan bahwa penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah memuat urusan wajib dan urusan pilihan. Terdapat 20 urusan wajib dan 5 urusan pilihan.
Berikut beberapa urusan wajib meliputi Urusan Pendidikan dengan alokasi anggaran sebesar Rp292,44 miliar dan terealisasi sebesar Rp 283,61 miliar sebesar 78,76 persen.