Berita Nasional Terkini
Tak Beretika? Jaksa Tak Tinggal Diam dengan Eksepsi Habib Rizieq, Aziz Yanuar Beri Alasan Sederhana
Tak beretika? Jaksa tak tinggal diam dengan eksepsi Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar beri alasan sederhana
"Menurut KUHAP tidak ada kesempatan lagi. Jadi nantinya aja di pembelaan (sidang pledoi)," ucap Aziz Yanuar.
Mahfud MD Angkat Bicara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, buka suara mengenai tudingan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab.
Adapun, Rizieq Shihab menuding Mahfud MD memiliki peran atas ledakan massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu.
Menanggapi tudingan tersebut, Mahfud MD menunjukkan kembali video pernyataannya soal kepulangan Rizieq Shihab pada 10 November 2020 lalu.
Dalam video tersebut, Mahfud MD memang memperbolehkan Rizieq Shihab untuk pulang dan dijemput oleh para simpatisannya.
Tetapi, ia juga mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Terakhir, ia menyebut kepulangan Rizieq Shihab akan dikawal oleh Kepolisian sampai di kediamannya.
Sehingga, Mahfud MD menegaskan, diskresi pemerintah berakhir setelah Rizieq Shihab sampai di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman.
Baca juga: Habib Rizieq Kejar Polisi Penembak Laskar Khusus FPI, Pesan Aziz Yanuar ke Pelaku yang Masih Hidup
Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).
Untuk itu, Mahfud MD menyebut, kerumunan yang dibuat oleh Rizieq Shihab dan simpatisannya setelah kepulangannya itu termasuk pelanggaran hukum.
Mahfud MD pun menyampaikan, tudingan Rizieq Shihab yang menyalahkan dirinya atas terjadinya kerumunan di bandara keliru.
Sebab, kerumunan yang terjadi di bandara adalah diskresi dari pemerintah.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput.