Berita Nasional Terkini

Tak Beretika? Jaksa Tak Tinggal Diam dengan Eksepsi Habib Rizieq, Aziz Yanuar Beri Alasan Sederhana

Tak beretika? Jaksa tak tinggal diam dengan eksepsi Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar beri alasan sederhana

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Youtube PN Jaktim
Habib Rizieq Shihab hadir dalam sidang secara virtual , Jumat 19 Maret 2021 

Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana.

Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," tulis Mahfud.

Komentar Rizieq Shihab Sebelumnya

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab menyingung nama Menko Polhukam Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Mahfud MD dikaitkan dengan ledakan massa yang menjemput mantan pemimpin Front Pembela Islam itu di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu.

Hal itu tertulis dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukumnya, Jumat (26/3/2021).

"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung Menko Polhukam Mahfud MD di semua Media TV Nasional sambil mempersilahkan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq Shihab.

Rizieq menjelaskan kerumunan di Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan di Petamburan.

"Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedang jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja," jelasnya.

Menurut Rizieq, kerumunan massa penjemputan dirinya di Bandara juga tidak memenuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Untuk itu, Rizieq mengaku heran lantaran kerumunan di bandara yang sama sekali tidak mengikuti protokol kesehatan justru tidak diproses secara hukum seperti kasus di Pertamburan.

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa Prokes tidak pernah diproses hukum."

Baca juga: Polisi dan Jaksa Dituding Bermufakat Jahat dalam Kasus Habib Rizieq, Bos FPI Juga Seret Mahfud MD

"Dan Menko Polhukam RI Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rizieq mengatakan, logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat.

"Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan," jelasnya.

(*)

Berita tentang Habib Rizieq

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved