Berita Nasional Terkini
Tak Beretika? Jaksa Tak Tinggal Diam dengan Eksepsi Habib Rizieq, Aziz Yanuar Beri Alasan Sederhana
Tak beretika? Jaksa tak tinggal diam dengan eksepsi Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar beri alasan sederhana
TRIBUNKALTIM.CO - Habib Rizieq Shihab membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, Jaksa rupanya tak tinggal diam dengan materi eksepsi yang disampaikan Imam Besar eks Front Pembela Islam ( FPI) tersebut.
Jaksa menilai, eksepsi yang disampaikan Habib Rizieq Shihab tak beretika.
Namun, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memberi alasan sederhana mengapa kliennya menyampaikan hal yang dinilai tak beretika oleh Jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi atau pembelaan Rizieq Shihab dianggap berlebihan dan tidak ada etika dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Sidang yang mengagendakan tanggapan JPU terkait eksepsi Rizieq Shihab mempersoalkan kegiatan keagamaan sebagai sebuah hasutan dianggap berlebihan.
Baca juga: Temuan Atribut FPI di Kediaman Terduga Teroris Rekayasa Intelejen? Berkaitan Kematian 6 Laskar FPI
Baca juga: Tangkap Terduga Teroris, Buku Bergambar Habib Rizieq, Baju Bertuliskan FPI Hingga 5 Bom Aktif Disita
“Eksepsi terdakwa terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan dengan tujuan menciptakan opini,” katanya, Selasa (30/3/2021).
Begitu pun halnya dengan pembelaan Rizieq yang meminta agar polisi dan hakim segera bertobat sebelum mendapat azab sebagai perilaku yang tidak beretika.
Menurut jaksa, pernyataan tersebut dianggap tidak mencerminkan pribadi baik dari yang bersangkutan yang selama ini dikenal sebagai pemuka agama dan memiliki banyak pengikut.
"Ini lah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai orang yang paham etika," ungkap jaksa.
Pada kesempatan berbeda, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menanggapi peryataan JPU yang merasa tersinggung dengan pernyataan dan kata-kata kliennya.
Menurut Aziz, eksepsi adalah bentuk penolakan atas dakwaan yang dilayangkan.
Alhasil sebagai pihak yang dizalimi wajar apabila menggunakan kata-kata tersebut meskipun dinilai kasar.
"Kita sederhana saja pihak yang dizalimi itu berhak mengatakan bahasa sebenarnya walaupun itu kasar," kata Aziz Yanuar.
Aziz menambahkan, sebetulnya pihaknya ingin sekali menanggapi peryataan jaksa dalam sidang yang mengagendakan tanggapan jaksa tersebut. Namun, hal itu terganjal aturan dalam KUHAP.
"Menurut KUHAP tidak ada kesempatan lagi. Jadi nantinya aja di pembelaan (sidang pledoi)," ucap Aziz Yanuar.
Mahfud MD Angkat Bicara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, buka suara mengenai tudingan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab.
Adapun, Rizieq Shihab menuding Mahfud MD memiliki peran atas ledakan massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu.
Menanggapi tudingan tersebut, Mahfud MD menunjukkan kembali video pernyataannya soal kepulangan Rizieq Shihab pada 10 November 2020 lalu.
Dalam video tersebut, Mahfud MD memang memperbolehkan Rizieq Shihab untuk pulang dan dijemput oleh para simpatisannya.
Tetapi, ia juga mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Terakhir, ia menyebut kepulangan Rizieq Shihab akan dikawal oleh Kepolisian sampai di kediamannya.
Sehingga, Mahfud MD menegaskan, diskresi pemerintah berakhir setelah Rizieq Shihab sampai di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman.
Baca juga: Habib Rizieq Kejar Polisi Penembak Laskar Khusus FPI, Pesan Aziz Yanuar ke Pelaku yang Masih Hidup
Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).
Untuk itu, Mahfud MD menyebut, kerumunan yang dibuat oleh Rizieq Shihab dan simpatisannya setelah kepulangannya itu termasuk pelanggaran hukum.
Mahfud MD pun menyampaikan, tudingan Rizieq Shihab yang menyalahkan dirinya atas terjadinya kerumunan di bandara keliru.
Sebab, kerumunan yang terjadi di bandara adalah diskresi dari pemerintah.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput.
Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana.
Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," tulis Mahfud.
Komentar Rizieq Shihab Sebelumnya
Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab menyingung nama Menko Polhukam Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Mahfud MD dikaitkan dengan ledakan massa yang menjemput mantan pemimpin Front Pembela Islam itu di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu.
Hal itu tertulis dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukumnya, Jumat (26/3/2021).
"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung Menko Polhukam Mahfud MD di semua Media TV Nasional sambil mempersilahkan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq Shihab.
Rizieq menjelaskan kerumunan di Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan di Petamburan.
"Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedang jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja," jelasnya.
Menurut Rizieq, kerumunan massa penjemputan dirinya di Bandara juga tidak memenuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Untuk itu, Rizieq mengaku heran lantaran kerumunan di bandara yang sama sekali tidak mengikuti protokol kesehatan justru tidak diproses secara hukum seperti kasus di Pertamburan.
"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa Prokes tidak pernah diproses hukum."
Baca juga: Polisi dan Jaksa Dituding Bermufakat Jahat dalam Kasus Habib Rizieq, Bos FPI Juga Seret Mahfud MD
"Dan Menko Polhukam RI Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rizieq mengatakan, logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat.
"Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan," jelasnya.
(*)