News Video
NEWS VIDEO Berkas Tak Lengkap, Pemerintah Tolak Pengajuan Pengesahan KLB Demokrat Kubu Moeldoko
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pengajuan status Partai Demokrat kubu Moeldoko.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pengajuan status Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Pihak Moeldoko sebelumnya telah diberi tenggat waktu hingga sepekan untuk melengkapi berkas.
Atas keputusan ini, maka hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang tidak sah.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu (31/3).
Dalam konpers tersebut, Menkumham Yasonna Laoly terlihat didampingi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca juga: Lengkap Mahfud MD Bongkar Alasan Menkumham Yasonnal Laoly Tolak Sahkan Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Dikutip dari Tribunnnews.com, Yasonna mengatakan pemerintah menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
Yasonna menyatakan pihaknya telah memeriksa berkas yang diajukan dan juga kelengkapan digelarnya KLB.
Hasilnya, masih ada persyaratan yang tidak dilengkapi.
Di antaranya yakni soal perwakilan DPD, DPC, serta mandat dari Ketua DPD dan juga DPC.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC."
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Baca juga: RESMI Pemerintah Tolak Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB, Bagaimana Nasib Moeldoko?
Kemenkumham telah memberian tenggat waktu selama sepekan kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian, Yasonna menuturkan, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.