Kisruh Partai Demokrat

Lengkap Mahfud MD Bongkar Alasan Menkumham Yasonnal Laoly Tolak Sahkan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Lengkap Mahfud MD bongkar alasan Menkumham Yasonnal Laoly tolak sahkan Partai Demokrat kubu Moeldoko

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Medan
Partai Demokrat kubu Moeldoko di KLB Deli Serdang 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kemenkumham akhirnya menolak mengesahkan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang.

Menkopolhukam Mahfud MD pun turut angkat bicara mengenai keputusan Kemenkumham yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly, tersebut.

Diketahui, KLB Deli Serdang memilih eks Panglima TNI Moeldoko sebagai Ketua Partai Demokrat.

Dengan adanya keputusan Kemenkumham ini, Pemerintah Jokowi hanya mengakui Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono.

Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang dan status Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak disahkan pemerintah.

Terkait pemerintah tolak sahkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat dan kegiatan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, dibenarkan Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca juga: RESMI Pemerintah Tolak Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB, Bagaimana Nasib Moeldoko?

Baca juga: Kubu AHY Tak Terima, Moeldoko CS Mau Tertibkan Demokrat, Bereaksi Soal Putra SBY Sudah Demisioner

Diakui Mahfud MD, keputusan pemerintah menolak pengesahan hasil KLB Partai Demokrat diputuskan dengan cepat, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku.

Mahfud MD sampaikan hal itu saat konferensi pers virtual di Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (31/3/2021).

"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat," kata Mahfud MD.

Keputusan penolakan itu, kata dia, sekaligus bantah tudingan bahwa pemerintah lambat dan terkesan mengulur waktu menangani kisruh Partai Demokrat.

Menurut Mahfud MD, pemerintah bekerja pada saat adanya laporan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat.

"Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat ini mengulur-ngulur waktu, hukumnya memang begitu"

"Ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu kan belum ada laporannya ke kumham belum ada dokumen apapun"

"Lalu pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh itu bertentangan dengan undang-undang 9 tahun 98, kalau kita melarang orang mengadakan kegiatan seperti itu," katanya.

Mahfud MD mengatakan pemerintah mengkaji berkas permohonan pengesahan hasil KLB, seminggu setelah adanya pengajuan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved