Berita Balikpapan Terkini

Terungkap di Balikpapan, Banyak Depot Air Minum Isi Ulang tak Kantongi Sertifikat Layak

Dinas Kesehatan Kota Balikpapan baru mencatat sedikitnya 10 persen dari 673 pelaku usaha air minum isi ulang di Kota Balikpapan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi usaha air minum isi ulang (tak bermerk) di Balikpapan bakal diatur dalam regulasi peraturan walikota (Perwali). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan Kota Balikpapan baru mencatat sedikitnya 10 persen dari 673 pelaku usaha air minum isi ulang di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur

MerekayYang mengantongi sertifikat layak higienitasi dan izin usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya di masyarakat Kota Balikpapan

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan pemerintah Kota Balikpapan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Sertifikasi layak higenitasi wajib dikantongi semua pelaku usaha bukan hanya air minum ulang, tapi juga makan dan minum.

Baca juga: Berpotensi Ganggu Kesehatan, BPKN Sorot Keamanan Air Minum Isi Ulang di Balikpapan tak Bermerk

Baca juga: Usaha Air Minum Isi Ulang di Balikpapan, Pemkot Inginkan Aturan Seperti Apa Sanksinya jika Melanggar

Ini disampaikan Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Balikpapan, Noor Laila.

"Wajib dimiliki, seharusnya sertifikat layak higenitasi itu syarat untuk mengurus perizinan. Soal perizinan bukan kami, Dinas Kesehatan hanya memberi rekomendasi," ujarnya kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (31/3/2021). 

Menurutnya, pengusaha untuk mengurus perizinan dan kelayakan higienitasi di Kota Balikpapan tidak sulit.

Cukup miliki Surat keterangan usaha bukan PT (perseroan terbatas). Surat keterangan pun bisa diajukan ke DPMPT.

"Semua syarat untuk mengurus higenitas bisa diakases melalui tautan. Mudah sekali dan gratis," kata Noor Laila.

Keengganan masyarakat mengurus perizinan dan kelayakan higenitasi lantaran tak banyak masyarakat yang mengetahui.

Baca juga: Tak Kunjung Peroleh Arahan, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Keluarkan Surat Persiapan Ramadhan

Begitu juga dari Dinas Perizinan dan Perdagangan belum melakukan pemantauan terhadap kegiatan usaha air minum isi ulang.

"Paling tidak mereka kantongi syarat kelayakan higenitasi sehingga masyarakat aman dan kita sudah mengawasi minimal," tandasnya.

Sticker Higienis jadi Pembeda

Pemerintah Kota Balikpapan akan memperketat pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang (tak bermerk).

Salah satunya dengan rencana membuat regulasi terkait panduan teknis melalui Perwali yang mengatur usaha tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved