Berita Kaltim Terkini
Gubernur Kaltim Ingin Terbitkan Pergub CSR, Isran Noor: Kalau Ini Dilakukan tak Ada yang Kere
Dalam peraturan tersebut akan membuat sebuah rancangan aturan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam kegiatan CSR Pertamina MOR VI Kalimantan di desa Tani Bakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Kamis (1/4/2021), Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor berencana membuat peraturan Gubernur.
Dalam peraturan tersebut akan membuat sebuah rancangan aturan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Ia mengatakan jika itu dibuat maka penyerapan dana CSR dari perusahaan yang ada di Kaltim dapat terserap dengan maksimal.
Baca juga: Pemalsuan Tandatangan Ketua Partai Demokrat Kaltim, Pengurus Tunggu Lanjutkan Proses Hukum di Polda
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Ingatkan Empat Hari Saja Silakan
Sehingga pemerintah dapat memantau pergerakan dana CSR untuk masyarakat Kaltim.
"Kalau dilakukan, masyarakat ini tidak Ada yang kere nah kere itu bahasa Inggris ya. Saya ingin membuat peraturan Gubernur ingin mengoptomalisasikan penggunaan dana CSR perusahaan," ucap Isran Noor.
Ia mengatakan dalam pergub yang direncanakan tersebut untuk seluruh perusahaan di Kaltim.
Selain itu ia meminta perusahaan menggunakan dana CSR bukan hanya formalitas saja.
Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham, Pengurus DPD Kaltim Merasa Bersyukur
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Potensi Korupsi Politik Dinasti di Kaltim Usai Bupati Kutim Ismunandar Ditangkap
Namun ada bentuk dan wujud yang bermanfaat bagi masyarakat Kaltim.
"Kalau misalnya kegiatan CSR itu digunakan kegiatan kesehatan, kepentingan pendidikan, seperti ini ada memang. Tapi tidak jelas terlihat monumennya, wujudnya enggak kelihatan," ucap pria rambut putih ini. (*)