Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Izinkan Penggunaan GeNose Bagi Pelaku Perjalanan, Asal Ada Alatnya

Aturan penggunaan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif skrining pelaku perjalanan berlaku mulai hari ini

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi pemeriksaan dokumen e-HAC bagi para pelaku perjalanan di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Jika tidak ada keduanya, maka penumpang maskapai penerbangan bisa memanfaatkan dokumen hasil negatif GeNose C19.

Calon penumpang kereta api jarak jauh melakukan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).
Calon penumpang kereta api jarak jauh melakukan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Hal itu berlaku sama seperti syarat perjalanan melalui jalur transportasi laut. Sebagai persyaratan pengisian isi e-HAC.

"Jadi memang baru terbatas pada pelaku perjalanan. SE-nya juga untuk pelaku perjalanan," kata Dio.

Sebelumnya, satgas Covid-19 Balikpapan tidak merekomendasikan penggunaan GeNose C19 sebagai alternatif skrining.

Sehingga GeNose bukan pilihan untuk digunakan sebagai sarana diagnostik di fasilitas kesehatan di Kota Minyak.

“Apa lagi GeNose katanya sangat sensitif. Bau rokok hasilnya positif, bau durian dia positif,” imbuhnya beberapa waktu lalu.

Belum Melaksanakan Tes GeNose

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi mengizinkan penumpang pesawat yang hendak berpergian menggunakan tes GeNose.

Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 26 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut menyebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Sudah Tembus 1.057 Orang di PPU, Status Masih Zona Kuning

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kutim Melandai, Sisa Dua Kecamatan yang Masih Zona Merah

Edaran itu mengacu pada SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Tes tersebut mulai berlaku per tanggal 1 April 2021.

Tes GeNose C19 itu bisa digunakan sebagai syarat transportasi udara dengan durasi waktu 1x24 jam. Berdasarkan aturan tersebut Bandara APT Pranoto Kota Samarinda masih belum menerapkan tes GeNose pada hari ini, Kamis (1/4/2021).

Kepala Bandara APT Pranoto Agung Pracayanto mengatakan pelaksanaan tes GeNose C19 di Bandara belum ada arahan dari pusat. Kemungkinan pelaksanaan tes GeNose C19 di APT Pranoto akan dilaksanakan pekan depan.

"Untuk pelaksanaan GeNose berdasarkan pimpinan pusat bertahap. Di APT Pranoto dijadwalkan Minggu depannya lagi," ucap Agung Pracayanto.

Baca juga: Data Terbaru Virus Corona di Balikpapan, Jadwal Hingga 14 April 2021 Lansia Dapat Vaksin Covid-19

Baca juga: Kasus Meninggal di Kutim Bertambah Lagi Satu Orang, Kini Sudah 108 Kehilangan Nyawa Karena Covid-19

Sementara itu untuk biaya sekali tes masih belum disebutkan berapa kisaran yang dikeluarkan. Sebab saat ini pihaknya masih menunggu regulasi pusat terkait biaya minimal tes tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved