Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Izinkan Penggunaan GeNose Bagi Pelaku Perjalanan, Asal Ada Alatnya

Aturan penggunaan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif skrining pelaku perjalanan berlaku mulai hari ini

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi pemeriksaan dokumen e-HAC bagi para pelaku perjalanan di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aturan penggunaan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif skrining pelaku perjalanan berlaku mulai hari ini.

Pemerintah Kota Balikpapan pun juga mengizinkan jika pelabuhan atau bandara maupun terminal mulai menggunakannya.

Hanya saja sejauh ini memang belum ada laporan terkait penerapan tersebut lantaran peralatannya masih belum ada.

Baca juga: Dalami Pengungkapan Kurir Sabu di Balikpapan, Om Boy Dalam Pengejaran Aparat

Baca juga: Walikota Rizal Effendi Jadi yang Pertama, BKKBN Pendataan Keluarga di Balikpapan

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty kepada awak media.

Ia menyebut aturan itu mulai berlaku sejak pihaknya menerima surat edaran (SE) terbaru dari BNPB.

Bernomor 12/2021 mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri, dalam masa pandemi Covid-19.

"Memang sudah ada surat edarannya. Tapi ini baru khusus untuk pelaku perjalanan," ujar wanita yang kerap disapa Dio itu, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO Polisi Menyamar, Tangkap Penjahat Curanmor di Balikpapan

Baca juga: Pemuda yang Curi Motor di Balikpapan Dibekuk, 8 Unit Kendaraan Disita, Bodi Kendaraan Dibongkar

Kendati demikian syarat pertama perjalanan masih memprioritaskan hasil dokumen sampel swab PCR.

Jika tidak ada maka pelaku perjalanan bisa menggunakan hasil rapid antigen sebagai opsi alternatif lainnya.

"Kalau di tempat pemberangkatan airport, terminal dan pelabuhan ada GeNose C19, maka dapat diberlakukan,” terangnya.

Dalam SE BNPB terbaru, disebutkan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Baru di Balikpapan, Pasang Stiker Higienis Upaya Lindungi Konsumen Air Minum Isi Ulang

Baca juga: Menkumham Tolak KLB Deli Serdang, Demokrat Balikpapan Nilai tak Ada Demokrat Tulen di KLB

Salah satunya yakni bagi para pelaku perjalanan yang melalui jalur transportasi udara.

Yakni diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif hasil tes Real Time atau RT-PCR.

Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Jika tidak ada keduanya, maka penumpang maskapai penerbangan bisa memanfaatkan dokumen hasil negatif GeNose C19.

Calon penumpang kereta api jarak jauh melakukan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).
Calon penumpang kereta api jarak jauh melakukan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Hal itu berlaku sama seperti syarat perjalanan melalui jalur transportasi laut. Sebagai persyaratan pengisian isi e-HAC.

"Jadi memang baru terbatas pada pelaku perjalanan. SE-nya juga untuk pelaku perjalanan," kata Dio.

Sebelumnya, satgas Covid-19 Balikpapan tidak merekomendasikan penggunaan GeNose C19 sebagai alternatif skrining.

Sehingga GeNose bukan pilihan untuk digunakan sebagai sarana diagnostik di fasilitas kesehatan di Kota Minyak.

“Apa lagi GeNose katanya sangat sensitif. Bau rokok hasilnya positif, bau durian dia positif,” imbuhnya beberapa waktu lalu.

Belum Melaksanakan Tes GeNose

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi mengizinkan penumpang pesawat yang hendak berpergian menggunakan tes GeNose.

Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 26 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut menyebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Sudah Tembus 1.057 Orang di PPU, Status Masih Zona Kuning

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kutim Melandai, Sisa Dua Kecamatan yang Masih Zona Merah

Edaran itu mengacu pada SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Tes tersebut mulai berlaku per tanggal 1 April 2021.

Tes GeNose C19 itu bisa digunakan sebagai syarat transportasi udara dengan durasi waktu 1x24 jam. Berdasarkan aturan tersebut Bandara APT Pranoto Kota Samarinda masih belum menerapkan tes GeNose pada hari ini, Kamis (1/4/2021).

Kepala Bandara APT Pranoto Agung Pracayanto mengatakan pelaksanaan tes GeNose C19 di Bandara belum ada arahan dari pusat. Kemungkinan pelaksanaan tes GeNose C19 di APT Pranoto akan dilaksanakan pekan depan.

"Untuk pelaksanaan GeNose berdasarkan pimpinan pusat bertahap. Di APT Pranoto dijadwalkan Minggu depannya lagi," ucap Agung Pracayanto.

Baca juga: Data Terbaru Virus Corona di Balikpapan, Jadwal Hingga 14 April 2021 Lansia Dapat Vaksin Covid-19

Baca juga: Kasus Meninggal di Kutim Bertambah Lagi Satu Orang, Kini Sudah 108 Kehilangan Nyawa Karena Covid-19

Sementara itu untuk biaya sekali tes masih belum disebutkan berapa kisaran yang dikeluarkan. Sebab saat ini pihaknya masih menunggu regulasi pusat terkait biaya minimal tes tersebut.

Untuk saat ini bagi penumpang yang akan berangkat melalui Bandara masih menggunakan hasil rapid tes antigen ataupun PCR.

Baca juga: Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Covid-19 di Berau, Gubernur Kaltim Minta Satpol PP Harus Humanis

Rencananya alat GeNose itu diletakkan di luar terminal Bandara yang masih berada di kawasan APT Pranoto.

"Minggu depan itu arahan pimpinan pusat. Kita tunggu saja," pungkasnya

Berita tentang Balikpapan

Penulis Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved