Kisruh Partai Demokrat

Tak Disangka, Moeldoko Diajak Gabung Demokrat Kubu AHY, Nanti Dibantu Andi Arief Jadi Saingan Anies

Tak disangka, Moeldoko diajak gabung Partai Demokrat kubu AHY, nanti dibantu Andi Arief jadi saingan Anies Baswedan.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Medan
Partai Demokrat kubu Moeldoko di KLB Deli Serdang 

TRIBUNKALTIM.CO - Kisruh Partai Demokrat berakhir usai Menkumham Yasonna Laoly menolak permohonan yang diajukan kubu KLB Deli Serdang Moeldoko.

Usai kisruh tersebut, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) mengungkapkan pihaknya akan menerima Moeldoko jika ingin bergabung secara resmi.

Bahkan, bisa saja Partai Demokrat mengusung eks Panglima TNI tersebut maju di Pilgub DKI bersaingan dengan petahana Anies Baswedan.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Rachland Nashidik.

Rachland Nashidik mengungkap undangan kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko jika secara resmi ingin bergabung dengan Partai Demokrat.

Dilansir dari TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter resmi @RachlanNashidik, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: RESMI Pemerintah Tolak Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB, Bagaimana Nasib Moeldoko?

Baca juga: Kubu AHY Tak Terima, Moeldoko CS Mau Tertibkan Demokrat, Bereaksi Soal Putra SBY Sudah Demisioner

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah.

Dalam kongres tersebut, Moeldoko dipilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Menanggapi pernyataan Kemenkumham, Rachland justru mengundang Moeldoko jika ingin bergabung di bawah kepemimpinan resmi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ia bahkan menawarkan jika Moeldoko berminat maju dalam bursa Pilkada Gubernur DKI Jakarta.

"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono," cuit Rachland Nashidik.

"Ketua Bapilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang. You are warmly welcome!"

Sebelumnya ia juga meminta Moeldoko introspeksi diri karena dianggap telah memecah-belah Demokrat.

Hal itu dianggap sesuai dengan jiwa seorang mantan TNI.

"Saya sarankan Ketum abal abal Moeldoko insyaf dan introspeksi. Satu-satunya jalan untuk memperbaiki kehormatannya sendiri adalah dengan mengakui kesalahan, merangkul kembali etika keperwiraan prajurit TNI yang sempat ia buang, demi ambisi berkuasa yang menghalalkan semua cara."

Rachland juga bersyukur pemerintah mengesahkan KLB yang disebutnya tidak resmi.

Baca juga: Ada Dendam Lama Nazaruddin Pada SBY? Demokrat Kubu Moeldoko Beber Isu Koruptor Hambalang di Kubu AHY

"Hal yang paling melegakan dari penolakan pemerintah mengesahkan KLB abal-abal ini adalah ruang dan diskursus publik diselamatkan dari keniscayaan diisi oleh orang-orang yang tak sungkan menghina kecerdasan dan etika publik," tulis Rachland Nashidik.

Belum Satu Suara

Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat.

Hencky Luntungan, salah satu penggagas KLB Partai Demokrat, memastikan akan melakukan upaya perlawanan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Iya kami akan maju terus, melawan di PTUN," kata Hencky melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Rabu (31/3/2021).

Sementara, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Marzuki Alie, menyatakan pihaknya siap kalah.

"Kami sudah siapkan keterangan."

"Memang kami tahu, kami siap untuk kalah, pers rilisnya sudah ada," ujar Marzuki kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Marzuki belum menjelaskan apakah kubu Moeldoko bakal melakukan gugatan ke pengadilan atau tidak.

"Ya kami nanti pelajari dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang, ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."

"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC."

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2017, telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," jelas Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut, Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Sempat Diminta Perbaiki Berkas

Diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.

"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.

Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.

"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.

"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.

Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.

"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly ungkap, pihaknya terima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: MOELDOKO Buka-bukaan, Terkuak Alasannya Tak Kabari Presiden Jokowi soal Polemik Partai Demokrat

Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.

"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," jelasnya.

(*)

Berita tentang Partai Demokrat

Berita tentang AHY

Berita tentang Moeldoko

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved