Berita Nasional Terkini
Hasil Survei SMRC 59 Persen Dukung Pemerintah Bubarkan FPI, 70 Persen Setuju HTI Dilarang
Survei tersebut dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Dalam hasil tersebut lebih dari 50 persen setuju FPI dibubarkan.
Menurut dia, analisis rekening yang dilakukan PPATK akan jadi masukan bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
Baca juga: Polisi dan Jaksa Dituding Bermufakat Jahat dalam Kasus Habib Rizieq, Bos FPI Juga Seret Mahfud MD
Baca juga: Satu Polisi yang Diduga Tembak Anggota Laskar FPI Dikabarkan Meninggal Karena Kecelakaan
Penyidik terus mendalami soal dugaan tindak pidana terkait aliran duit di 92 rekening tersebut.
"Tentu hasil analisis PPATK jadi masukan bagi Bareskrim Polri, dan tentu Bareskrim akan menindaklanjuti.
Apakah ada tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada di FPI," ujar Rusdi.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan, ada dugaan pelanggaran hukum dari analisis rekening milik FPI dan afiliasinya.
Dian pun menyebut Polri akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian, Minggu (31/1/2021).
Kendati demikian, saat itu Dian tidak membeberkan lebih jauh terkait dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan.
Dibekukan Setelah Dilarang
PPATK membekukan rekening FPI dan afiliasinya setelah FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
Setelah itu, rekening milik FPI dan afiliasinya dibekukan sementara dalam rangka pemeriksaan oleh PPATK.
Menurut PPATK, pembekuan sementara rekening FPI dan afiliasinya adalah proses normal yang dilakukan pihaknya terhadap berbagai organisasi yang tidak boleh melakukan kegiatan.
Adapun total terdapat 92 rekening milik FPI dan pihak afiliasinya yang dianalisis oleh PPATK.
Setelah menyerahkan laporan, PPATK akan terus berkoordinasi dengan Polri terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
“PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,” ucap Dian.