Berita Kutim Terkini

Nelayan di Pantai Kenyamukan Kutim Terfasilitasi Secara Baik Namun Masih Ada yang Kurang

Masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai penangkap ikan turut memiliki andil dalam perputaran ekonomi

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Ketua Kelompok Nelayan Betutue Kenyamukan, Dahlan apresiasi upaya pemerintah memberikan fasilitas bagi nelayan, Selasa (6/4/2021). 

Dengan berbagai keterbatasan, nelayan kenyamukan tidak bisa mengeringkan ikan secara maksimal sehingga banyak diantaranya yang harus dibuang.

Selain pengeringan ikan, Dahlan berharap kepada pemerintah untuk menghidupkan kembali Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di pantai Kenyamukan.

"Itu ada sudah tempatnya. Tapi sudah lama juga tidak beroperasi," ucapnya.

Nelayan dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar kapal harus pergi ke Kota Sangatta atau ke SPBN di daerah lain seperti Kota Bontang.

"Kalau ada SPBN di sini kan, kita tidak perlu lagi ke Kota atau ke Bontang dulu untuk isi bahan bakar," tutupnya.

Nelayan di Kutim Dibantu Urus Dokumen

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur melalui Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sangatta, membantu puluhan nelayan untuk memiliki dokumen.

Sebanyak kurang lebih 30 nelayan di Dusun Kenyamukan Desa Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur didata untuk keperluan dokumen kapal dan kepelautan bagi nelayan.

Koordinator Lapangan PPI Sangatta Fahrurrazi mengatakan, hingga kini pihaknya sedang melakukan pendataan.

Baca Juga: Dua Pendemo Diguyur Minyak, Aksi Kompak Tuntut Keadilan 5 Nelayan yang Tewas akibat Tangki Terbakar

Proses pembuatan dokumen sendiri diperkirakan berlangsung di pertengahan bulan Mei 2021.

Sebab ada tahapan seperti pengecekan dan pengukuran kapal sebagai salah satu syarat penerbitan dokumen.

"Akan ada pengecekan dan pengukuran kapal dalam proses pembuatan dokumen," ujarnya Selasa (6/4/2021).

Dengan adanya dokumen kepemilikan, legalitas nelayan dapat dibuktikan sehingga mereka dapat mencari ikan di bawah pengawasan instansi penjagaan.

Baca Juga: Puluhan Tahun Hasil Tangkapan Nelayan di Nunukan Dijual Ke Pasar Tawau Secara Ilegal, Ini Sebabnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved