Berita Nasional Terkini
Aziz Yanuar Terkejut Perlakuan Polri Pada Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI, Berat Prokes
Aziz Yanuar terkejut perlakuan Polri pada polisi tersangka unlawful killing laskar khusus FPI, berat prokes
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar merespon perlakuan Polri ke tersangka unlawful killing yang menewaskan 6 laskar khusus Front Pembela Islam ( FPI).
Aziz Yanuar lantas membandingkan sikap penyidik Polri terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.
Menurut Aziz Yanar, polisi langsung menahan Imam Besar eks FPI tersebut.
Beda halnya dengan dua tersangka dari polisi yang diduga melakukan unlawful killing.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengkritik keras langkah kepolisian yang tidak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap 6 laskar FPI.
Aziz mempertanyakan mengapa polisi tidak melakukan langkah saat menahan Rizieq Shihab.
Baca juga: Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Penjelasan dari Pihak Polri
Baca juga: Temuan Atribut FPI di Kediaman Terduga Teroris Rekayasa Intelejen? Berkaitan Kematian 6 Laskar FPI
"(Kasus) prokes ditahan, pembunuhan tidak ditahan, wow!" kata Aziz saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).
Dirinya tidak mengerti apakah kasus protokol kesehatan lebih berbahaya ketimbang kasus unlawful killing.
"Kenapa prokes ditahan ya? apakah prokes lebih bahaya dari membunuh?" pungkas Aziz Yanuar.
Dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan unlawful killing.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan keduanya masih belum dilakukan proses penahanan oleh penyidik Polri.
"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Rusdi menuturkan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.
Nantinya, penyidik yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.
"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tukas dia.