Berita Nasional Terkini

Aziz Yanuar Terkejut Perlakuan Polri Pada Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI, Berat Prokes

Aziz Yanuar terkejut perlakuan Polri pada polisi tersangka unlawful killing laskar khusus FPI, berat prokes

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Komnas HAM temukan petunjuk baru dari rekaman CCTV, lokasi rumah penyiksaan enam Laskar FPI disinggung 

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar merespon perlakuan Polri ke tersangka unlawful killing yang menewaskan 6 laskar  khusus Front Pembela Islam ( FPI).

Aziz Yanuar lantas membandingkan sikap penyidik Polri terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.

Menurut Aziz Yanar, polisi langsung menahan Imam Besar eks  FPI tersebut.

Beda halnya dengan dua tersangka dari polisi yang diduga melakukan unlawful killing.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengkritik keras langkah kepolisian yang tidak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap 6 laskar FPI.

Aziz mempertanyakan mengapa polisi tidak melakukan langkah saat menahan Rizieq Shihab.

Baca juga: Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Penjelasan dari Pihak Polri

Baca juga: Temuan Atribut FPI di Kediaman Terduga Teroris Rekayasa Intelejen? Berkaitan Kematian 6 Laskar FPI

"(Kasus) prokes ditahan, pembunuhan tidak ditahan, wow!" kata Aziz saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Dirinya tidak mengerti apakah kasus protokol kesehatan lebih berbahaya ketimbang kasus unlawful killing.

"Kenapa prokes ditahan ya? apakah prokes lebih bahaya dari membunuh?" pungkas Aziz Yanuar.

Dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan unlawful killing.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan keduanya masih belum dilakukan proses penahanan oleh penyidik Polri.

"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Rusdi menuturkan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.

Nantinya, penyidik yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.

"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tukas dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved