Berita Nasional Terkini

Aziz Yanuar Terkejut Perlakuan Polri Pada Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI, Berat Prokes

Aziz Yanuar terkejut perlakuan Polri pada polisi tersangka unlawful killing laskar khusus FPI, berat prokes

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Komnas HAM temukan petunjuk baru dari rekaman CCTV, lokasi rumah penyiksaan enam Laskar FPI disinggung 

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar merespon perlakuan Polri ke tersangka unlawful killing yang menewaskan 6 laskar  khusus Front Pembela Islam ( FPI).

Aziz Yanuar lantas membandingkan sikap penyidik Polri terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.

Menurut Aziz Yanar, polisi langsung menahan Imam Besar eks  FPI tersebut.

Beda halnya dengan dua tersangka dari polisi yang diduga melakukan unlawful killing.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengkritik keras langkah kepolisian yang tidak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap 6 laskar FPI.

Aziz mempertanyakan mengapa polisi tidak melakukan langkah saat menahan Rizieq Shihab.

Baca juga: Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Penjelasan dari Pihak Polri

Baca juga: Temuan Atribut FPI di Kediaman Terduga Teroris Rekayasa Intelejen? Berkaitan Kematian 6 Laskar FPI

"(Kasus) prokes ditahan, pembunuhan tidak ditahan, wow!" kata Aziz saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Dirinya tidak mengerti apakah kasus protokol kesehatan lebih berbahaya ketimbang kasus unlawful killing.

"Kenapa prokes ditahan ya? apakah prokes lebih bahaya dari membunuh?" pungkas Aziz Yanuar.

Dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan unlawful killing.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan keduanya masih belum dilakukan proses penahanan oleh penyidik Polri.

"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Rusdi menuturkan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.

Nantinya, penyidik yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.

"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tukas dia.

Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.

"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia.

Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.

Baca juga: Habib Rizieq Kejar Polisi Penembak Laskar Khusus FPI, Pesan Aziz Yanuar ke Pelaku yang Masih Hidup

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50.

Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.

Tekad Habib Rizieq Shihab

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar, turut merespon secara tegas terkait kabar tewasnya seorang polisi terlapor atas aksi unlawfull killing terhadap enam laskar FPI.

Anggota kuasa hukum dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu meminta kepada para terlapor lainnya yang masih hidup untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk lebih baik.

"Semoga yang masih hidup diberikan hidayah untuk bertobat dan juga meminta keridhoan kepada para keluarganya korban," ungkap Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) kemarin.

Lebih lanjut Aziz mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya tidak ingin terlalu mencampuri proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.

Dengan kata lain, seluruh mantan pengurus FPI akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mendalami kasus tersebut.

"Kita ikuti saja kepolisian itu domain mereka," tuturnya.

Sebelumnya, Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) merespon tegas terkait kabar tewasnya satu orang polisi terlapor atas aksi unlawfull killing terhadap enam laskar FPI.

Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Habib Rizieq Shihab menyatakan akan terus mengejar para pelaku.

Serta meminta para pelaku yang masih hidup agar bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

"Harus bertanggungjawab dunia akhirat kepada para keluarga korban.

Habib akan mengejar terus, karena ini masalah nyawa," kata Aziz mewakili ungkapan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Lebih lanjut kata Aziz, kliennya yang kini menjadi terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan itu meminta kepolisian untuk menepati komitmennya.

Di mana komitmen yang dimaksud Rizieq Shihab yakni untuk segera mengungkap pelaku lainnya.

"Kita tinggal ikuti saja proses hukum seperti apa, yang 3 (pelaku) sudah ya dan 1 informasinya meninggal.

Kita tunggu, yang jelas, habib meminta ini terus terungkap," jelas Aziz.

Baca juga: Satu Polisi yang Diduga Tembak Anggota Laskar FPI Dikabarkan Meninggal Karena Kecelakaan

Pihaknya juga kata Aziz Yanuar telah secara intens untuk melakukan komunikasi dengan kepolisian untuk segera mengungkap yang sebenarnya.

Lantas dirinya berharap peristiwa yang terjadi beberapa bulan lalu itu menjadi pembelajaran bagi penegak hukum, dan tidak terulang kembali.

"Supaya tidak terulang lagi kedepan dan pembelajaran bagi penegak hukum.

Kalau melakukan survilence, ya survilence bukan offside seperti ini," tuturnya.

(*)

Berita tentang Habib Rizieq

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved