Virus Corona
Bagaimana Hukumnya Swab Test Covid-19 Saat Puasa Ramadhan, MUI Keluarkan Fatwanya
bagaimana hukumnya melakukan tes swab di saat sedang menjalani puasa Ramadhan?
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam hituangan hari umat muslim bakal menjalni puasa di bulan Ramadhan.
Namun puasa kali ini dilaksanakan di tengah pandemi virus Corona yang belum usai.
Banyak masyarakat yang harus menjalani tes swab Covid-19 untuk berbagai keperluan.
Lantas bagaimana hukumnya melakukan tes swab di saat sedang menjalani puasa Ramadhan?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.
Baca juga: Manfaat Minum Air Putih Saat Berbuka Puasa, Lengkap dengan Cara Minum Air Putih di Bulan Ramadhan
Baca juga: Hikmah Mengerjakan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan, Dilengkapi Keutamaan Bulan Ramadhan
Berdasarkan fatwa MUI, tes swab untuk deteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
"Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).
Sehingga umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.
MUI mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.
"Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protocol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir," kata Asrorun.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.