Virus Corona
Bagaimana Hukumnya Swab Test Covid-19 Saat Puasa Ramadhan, MUI Keluarkan Fatwanya
bagaimana hukumnya melakukan tes swab di saat sedang menjalani puasa Ramadhan?
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.
Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.
Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Baca juga: Belum Semua Guru Divaksin, Jubir Satgas Covid-19 Kaltara Sebut Pengiriman Vaksin Jadi Kendala
Baca juga: 2 Unit PCR Dititip di Pemprov Kaltara, Jubir Satgas Covid-19 Nunukan Beber Alasannya
Fakta Vaksin AstraZeneca, Kata MUI soal Kandungan Enzim Tripsin Babi hingga Fungsi Sebenarnya
Sejumlah hal baru seputar vaksin AstraZeneca mulai dari adanya kandungan enzim tripsin babi hingga fungsinya akhirnya terungkap.
Untuk diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca haram karena memanfaatkan zat yang berasal dari babi yakni enzim tripsin babi.
Kandungan dalam vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan MUI bersama pihak-pihak terkait.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).
"Vaksin covid-19 yang diproduksi Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang mengandung babi," kata Asrorun Niam Sholeh.
Meski demikian, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk program vaksinasi dengan alasan darurat demi mencegah terjadinya kesakitan, kecacatan, dan kematian karena penyakit dan selama belum ditemukan bahan vaksin halal dan suci.
Lantas, apa itu enzim tripsin babi?
Seperti dikutip dari laman IDAI.or.id, ada beberapa vaksin yang juga menggunakan enzim yang sama seperti vaksin Polio.
Dalam pembuatan vaksin, enzim ini harus disterilkan sehingga tidak mengganggu tahapan proses produksi vaksin selanjutnya.
Enzim tripsin babi diperlukan sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman.