Ramadhan 2021

Jelang Ramadhan 2021, 80 Persen Masjid di Balikpapan Siap Laksanakan Shalat Tarawih

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan menyebut 80 persen masjid di Kota Minyak sudah siap melaksanakan Shalat Tarawih.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ilustrasi-Masyarakat Kota Balikpapan melaksanakan Shalat Tarawih saat awal pandemi Covid-19. TRIBUNKALTIM.CO/DOK 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan menyebut 80 persen masjid di Kota Minyak sudah siap melaksanakan Shalat Tarawih.

Ini menyusul surat edaran Pemerintah Kota Balikpapan, yang memperbolehkan pelaksanaan ibadah Salah Tarawih selama bulan suci Ramadhan.

Kendati begitu, Shalat Tarawih yang dilaksanakan harus dibatasi dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021 Kota Pekalongan, Lengkap Niat Shalat Tarawih

Baca Juga: Rajin Mengerjakan Sholat Tarawih Malam Pertama hingga Malam ke 30, Ini Keutamaannya

Hal tersebut sebagai langkah untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran dari Satgas Covid-19.

"Dari 430 masjid di Balikpapan, 80 persen sudah siap," ujar Ketua DMI Balikpapan, Sholehuddin Siregar, Sabtu (10/11/2021).

Sementara itu, pihaknya mengaku belum menerima informasi mengenai masjid yang aman melakukam Shalat Tarawih dua shift.

Baca Juga: Shalat Tarawih Berjamaah Diperbolehkan, Bupati Kutim Ingatkan Hal Ini

Baca Juga: Bagaimana Tata Cara Shalat Tarawih di Rumah? Lengkap Niat, Doa dan Amalan di Bulan Ramadhan 2021

"Kalau menjalankan dengan protokol kesehatan itu ada," singkatnya.

Sholehudin mengatakan pihaknya telah menggelar rapat yang melibatkan sejumlah pengurus DMI di tingkat kecamatan.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Meski dibolehkan, namun ada beberapa syarat wajib dilakukan para jamaah yang ingin tarawih di masjid pada Ramadan ini.

Salah satu diantaranya mengenai pelaksanaan ibadah di lingkungan yang masuk ke dalam zona oranye atau merah.

Apabila merujuk pada Surat Edara (SE) Walikota Balikpapan, maka masjid yang berada di wilayab zona itu akan ditutup sementara.

Baca Juga: Dibolehkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Ketua MUI Malinau Beberkan Syarat-syaratnya

Baca Juga: Niat Sholat Tarawih Berjamaah dan Sendirian, Dilengkapi Keutamaan Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan

Namun jika terdapat lingkungan yang masuk zona oranye atau merah, maka sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, masjid setempat akan ditutup sementara.

"Kalau sekarang sudah ada edaran tinggal kita mengukuhkan saja,” tuturnya.

Tak lupa, DMI Balikpapan mengingatkan agar pengurus masjid yang melaksanakan Nuzul Quran dan Sholat Idulfitri.

Untuk tidak mengundang penceramah dari luar kota guna mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan instruksi Walikota.

"Saat ini penceramah kita fokuskan yang ada di Balikpapan dulu, ini menghindari penyebaran Covid-19," tutupnya. (*)

Berita tentang Ramadhan 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved