Berita Kukar Terkini
Simpan 4 Poket Sabu, Pria di Muara Kaman Dibekuk Polisi, Narkoba Dibelinya di Senoni
Jajaran Polsek Muara Kaman Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan IW (39) di RT 006 Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman pada Kamis (8/4/2021
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Jajaran Polsek Muara Kaman Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan IW (39) di RT 006 Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman pada Kamis (8/4/2021) lalu.
IW ditangkap karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Muara Kaman, AKP Triyadi menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi warga yang sering melihat adanya kegiatan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Apresiasi Rumah Layak Huni Program CSR PT MHU
Baca juga: Dugaan Limbah Pabrik di Sanga-sanga Kukar, Pertamina Akui Pencemaran Lumpur dari Sebuah Perusahaan
Dari informasi itulah, ucap dia, pihaknya melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Saat proses penyelidikan, anggota Opsnal mencurigai sebuah rumah di mana di dalamnya ada seorang laki-laki yang mencurigakan di belakang rumah kecil yang pintu depannya tertutup, namun pintu belakang terbuka.
“Kemudian anggota opsnal mendatangi orang tersebut sekira jam 21.00 WITA, karena merasa curiga anggota opsnal langsung memeriksa laki-laki tersebut,” ujarnya, Sabtu (10/4/2021).
Kemudian, lanjut dia, petugas langsung memeriksa ruangan sekitarnya.
Pada saat melakukan pemeriksaan, anggota opsnal menemukan empat poket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak hitam yang bertuliskan Lazika.
Baca juga: Kisah Warga Kena Imbas Tambang di Sanga-sanga Kukar, Air untuk Kebutuhan Sehari-hari Berwarna Kuning
Baca juga: Warga Sanga-sanga Kukar Menuntut Pemerintah Hentikan Aktifitas Tambang
“Lalu anggota mempertanyakan kepemilikan sabu tersebut dan tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya sendiri yang sebelumnya dibeli di Senoni,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat poket sabu seberat 1,12 gram dan uang Rp 1,2 juta rupiah.
“Kemudian anggota Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Muara Kaman untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Penulis: Aris Joni | Editor: Rahmad Taufiq